Notification

×

Iklan

Iklan

GPM Desak Penegak Hukum Periksa Cabup Taliabu

Senin | 11/23/2020 WIB Last Updated 2020-11-23T01:50:33Z

BOBONG,- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM)Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara "Arky Awaludin" mendesak  Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agar Secepatnya Periksa Fifian Ade Ningsi Mus selaku mantan Kepala Dinas ESDM Pulau Taliabu atas dugaan kekurangan folume pada pekerjaan power house Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut sebesar Rp 1.524.656.731,34 yang dikerjakan oleh CV. Linda Utama pada tahun anggaran 2015 lalu." ungkap dia melalui telpon via SMS Washapp Minggu 22/11/2020 malam ini.



GPM Pulau Taliabu, Arki Awaludin kepada media mengatakan, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tertanggal 23 Juni 2016 lalu, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.524.656.731,34 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 83.360.546,70 atas pekerjaan pembangunan power house PLTD yang dianggarkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan lingkungan Hidup pada tahun anggaran 2015 lalu. 



"Pekerjaan dilaksanakan oleh CV.LU berdasarkan surat perjanjian Nomor: 602.1/67/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 04 Agustus 2015 senilai Rp 3.087.000.000,00,00 dan tidak ada addendum atas pekerjaan tersebut dan pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% kemudian diserah terimakan dari rekanan kepada Dinas Pekerjaan Umum sesuai Berita Acara Serah terima pertama pekerjaan Nomor : 602.1/70/KONT/BASTP/PPK/DPUTK-PT/2015 tanggal 02 Desember 2015" jelas Arki.



Arki menjelaskan, dari hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran diketahui bahwa pekerjaan tersebut telah dibayar 100% yang mana dimulai dari pembayaran uang muka (20%) sesuai dengan BAP Nomor : 931/80/BAP-UM/ESDM&LH-PT/2015 tanggal 21 September 2015 dan SP2D Nomor: 0646/SP2D-LS /2.03.01/PT/IX/2015 tanggal 25 September 2015, sebesar Rp 617.400.000,00 (termasuk PPN, Pajak Galian C, dan PPh); kemudian pembayaran termin I (95%) sesuai BAP Nomor: 931/235/BAP-MCI/ESDM&LH-PT/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 dan SP2D Nomor: 1425/SP2D-LS/2.03.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp 2.135.250.000,00 (termasuk PPN dan PPh).



"Kalau kita lihat sesuai dengan dokumen kontrak, pekerjaan pembangunan power house di lokasi Desa Bringin Jaya terbagi menjadi empat pekerjaan yakni, Pekerjaan pembangunan Power House PLTD senilai Rp 1.816.973.367,27, Pekerjaan pembangunan Tangki BBM 50 ton senilai Rp 470.192.933,76, Pekerjaan pembangunan Rumah Dinas (Type 38) 1 unit senilai Rp 322.200.323,93; dan Pekerjaan landscape senilai Rp 197.452.349,79"jelasnya.



Dia bilang, dari hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan Pembangunan power house yang dilakukan Tim BPK bersama Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Bendahara Barang, Kepala Dinas ESDM & LH Tahun 2016, Konsultan Pengawas dan pelaksana pekerjaan di lapangan pada tanggal 31 Mei 2016 menemukan kekurangan volume dengan total nilai Rp 1.524.656.731,34. Dari beseran dugaan kekurangan itu diantaranya, pembangunan power house PLTD 1.121.168.264,69, pembangunan tangki BBM 50 ton 326.665.783,96, pembangunan rumah dinas 42.871.603,29, pekerjaan landscape 33.951.079,40



"Selain dari kekurangan folume pekerjaan yang merugikan daerah miliaran rupiah, juga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 83.360.546,70, sesuai perhitungan ulang yang dilakukan atas rincian anggaran biaya (RAB) pada kontrak, ditemukan adanya kesalahan aritmatika yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 83.360.546,70"ujarnya. 



Lanjut Arki, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran Pekerjaan Pembangunan Power House berupa dokumen Berita Acara Pembayaran MC1 Nomor: 931/235/BAP-MC.1/ESDM&LH/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 diketahui bahwa proses pencairan atas pekerjaan pembangunan power house tidak sesuai dengan realisasi fisik. "Menurut Sdr AS selaku perwakilan Konsultan Pengawas melaporkan progress pada bulan Desember 2015 adalah sebesar 70%. Namun pihaknya menyatakan diminta oleh Sdr IT selaku Bendahara Pengeluaran untuk melaporkan kondisi bangunan sebesar 100% sesuai permintaan Sdr FAM selaku Kepala Dinas ESDM-LH"ucap Arki berdasarkan LHP BPK RI tahun anggaran 2015.



Berdasarkan data dan fakta atas pembangunan power house, untuk itu GPM Pulau Taliabu, Arki Awaludin mendesak kepada jajaran penegak hukum Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), inisial FAM yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas ESDM-LH Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 sebagai kuasa pengguna anggaran. Selain itu, Cabup FAM juga membenarkan bahwa ia (FAM) yang memerintahkan agar pencairan 100% kepada rekanan dapat direalisasikan, perintah tersebut agar kontraktor dapat segera membeli bahan baku terlebih dahulu sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secepatnya.



"Kami meminta agar Calon Bupati FAM dipanggil dan dilakukan pemeriksaan atas dugaan kekurangan folume dan lebih bayar pada pembangunan power house Desa Beringin Jaya, dan diduga Cabup FAM  yang memerintahkan pencairan 100 persen, dan secara prosedural perintah Cabup FAM menabrak aturan main dalam pelaksanaan pencairan pekejaan karena setahu kami proses pencaira proyek itu sesuai dengan progres pekerjaan yang ditunjukan rekanan"tegasnya, (jek)

×
NewsKPK.com Update