Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Gorontalo Kota Tahan Dua Pelaku Atas Dugaan "TP KORUPSI PEMBERIAN KUR MIKRO".

Sabtu | 10/17/2020 WIB Last Updated 2020-10-17T12:16:49Z

KOTGOR, - Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Gorontalo pada kamis tanggal 15 Oktober 2020  melakukan penetapan dan penahanan terhadap (SN) dan (HA) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait Penyaluran / Pemberian fasilitas kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah/milik pemerintah (BUMN) pada Tahun 2018 s/d tahun 2019,

 Sabtu (17/10/2020).


SN dan HA dilaporkan oleh pihak bank dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 196 / V / 2020 / Res Gtlo Kota, Tangal 12 Mei 2020. Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan diketahui ternyata laporan tersebut dapat dilakukan proses pidana Tindak Pidana Korupsi.


Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim kota, AKP Laode Arwansyah, S.I.K mengungkapkan bahwa, awalnya pihak Reskrim melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, untuk melalukan Audit Investigatif, dan dari hasil penyelidikan, ditemukan ternyata oknum Mantri KUR bekerja sama dengan seorang pemilik bengkel bentor yang ada di Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dimana pemilik bentor tersebut berperan sebagai CALO (HA) dalam hal mencari nasabah yang diiming-imingi kendaraan bentor.


Lanjut Laode, Adapun peran HA dengan meyakinkan para calon nasabah. Dimana dirinya punya kedekatan dengan oknum mantri KUR dan nasabah hanya diminta untuk menyiapkan berkas berupa foto copy KTP, KK, Buku Nikah, Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Pas Fhoto dan nanti berkas tersebut akan diserahkan oleh calo kepada oknum mantri, dan antara oknum mantri KUR dengan calo tersebut punya kesepakatan dimana pada setiap realisasi pencairan oleh nasabah yang diajukan oleh calo akan mendapatkan fee 10 persen.


" Dari kerja sama antara oknum mantri KUR dengan HA yang berperan sebagai Calo, ditemukan sebanyak 34 debitur KUR dan dari 34 Nasabah tersebut sebagian besar tidak mempunyai usaha yang dipersyaratkan dan tidak meguasai dana kredit yang dicairkan melainkan dikuasai oleh calo HA, dan para nasabah hanya mendapatkan uang pengembalian sebesar Rp. 1.500.000 sedangkan bentor yang dijanjikan oleh calo kepada para nasabah tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh calo sebelumnya dan masih ada sebagian lagi para nasabah yang tidak mendapatkan bentor yang dijanjikan sedangkan uang sama sekali tidak dikuasai oleh nasabah itu sendiri, dan dari hasil AI yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 670.000.000, " jelas Kasat Reskrim.


AKP Laode, kemudian menjelaskan, pada tanggal 28 Agustus 2020 berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil Audit investigasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo pihaknya menaikkan status perkara ke penyidikan dan membuat laporan Polisi Model B Nomor : LP / 317 / VIII / 2020 / SPKT / RGK, tgl 28 Agustus 2020 dan langsung meminta Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ke BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo pada tanggal 28 Agustus 2020 dan pihaknya langsung mengirimkan SPDP ke Kejaksaan negeri Kota Gorntalo juga pada tanggal 28 Agustus 2020.


" Saat penyidikan, Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang nasabah termasuk Calo yang nama pada pengajuan kredit sudah diedit alias fiktif, dan kemudian 8 orang pihak Bank dan 1 orang AHLI AUDIT BPKP. Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta dimana oknum Mantri KUR bekerja sama dengan seorang pemilik bengkel bentor yang ada di Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabuoaten Gorontalo, " tutur AKP Laode.


Kemudian pada tanggal 12 oktober 2020 pihaknya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas dugaa tindak pidana korupsi tersebut, yang mana hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan saat itu menetapkan 2 orang tersangka masing-masing Calo (HA) dan (SM) selaku Oknum Mantri KUR dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 KUHPIdana.


Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, saat ditemui membenarkan atas penahanan terhadap 2 orang pelaku atas perkara TP Korupsi terkait penyaluran/ pemberian fasilitas kredit KUR Mikro pada salah satu Bank Milik pemerintah.


" Iya benar, Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota telah menahan 2( dua) orang pelaku inisial SN dan HA atas dugaan TP Korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat Mikro salah satu Bank milik pemerintah. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Gorontalo kota, " terang Wahyu.

(Id***)

×
NewsKPK.com Update