Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Res Narkoba Gorontalo Kota Amankan 3 Pelaku Kepemilikan 1,8 Ton Miras

Sabtu | 10/17/2020 WIB Last Updated 2020-10-17T12:24:57Z

KOTGOR, - Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, Jumat tanggal 16 Oktober 2020 belum lama ini berhasil mengamankan 1,8 Ton (Miras) jenis Cap Tikus dan 3 Orang pelaku ditempat penampungan Cap Tikus di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, Sabtu (17/10/2020). 


Ketiga pelaku kepemilikan (Miras) tersebut masing-masing GM 25 Tahun, IG 20 Tahun masing-masing warga Sulawesi Utara , dan DGR 32 Tahun warga Kelurahan Talumolo Kecamatan, Dumbo Raya


Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, A.P, S.I.K, MT melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota IPTU Iwan Mathee Frans Kapojos STrk mengatakan, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan masuk diwilayah hukum Polres Gorontalo Kota. Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus yang akan diturunkan di Lorong Potlot Kelurahan Ipilo kecamatan, Kota timur. 


" Kemudian kami memberikan perintah lisan kepada tim opsnal dan langsung melakukan penyelidikan diwilayah yang diinformasikan masyarakat dan berhasil mengamankan 2 unit mobil serta melakukan penggeladahan", Jelas Kasat Narkoba.


Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, Saat melakukan penggeledahan di mobil daihatsu xenia dengan Nomor Polisi DB 1252 JC yang dikendarai Lk Gery Mamahit ditemukan memuat 9 bantal dan 3 karung minuman keras (600 Liter) jenis Cap Tikus, kemudian di mobil pick up daihatsu grand max DB 8014 JC yang dikedarai Lk Davidsy Guntur Rumochoy memuat 48 Gelon ukuran 25 liter (1,2 ton). 


"Sehingga dari hasil penggeledaahan dua unit mobil tersebut kami berhasil mengamankan total 1,8 (1800 liter ) ton miras captikus, kemudian barang bukti serta 3 pelaku di amankan di Polres Gorontalo Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, " tutup IPTU Kapojos.

(Id***)

×
NewsKPK.com Update