Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivitas Pembalakan Liar Kampar, Dinas Terkait Diduga Tutup Mata.

Minggu | 10/18/2020 WIB Last Updated 2020-10-18T01:46:51Z

Kampar - Aktivitas pelaku usaha kayu ilegal logging (Ilog)masih marak di kabupaten kampar propinsi Riau, seperti di hutan desa balung kecamatan 13 koto kampar kabupaten kampar ,hasil pantauan awak media di lapangan sabtu 17 okt 2020,


Keterangan salah seorang masyarakat desa balung tak sebut nama nya,menceritakan ke media,kegiatan usaha ilegal loging ini sudah cukup lama namun tidak ada pencegahan atau penindakan terhadap pelaku ilegal logging ini tutur sumber.


Sedikit ada keheranan saya terhadap pengusaha ilegal logging ini dia begitu tenang dan santai membawa kayu bulat hasil jarahan nya di hutan negara tanpa ada rada takut dan was-was sebut sumber.


Malah orang ini pakai alat berat lagi jenis excavator di lokasi untuk buat jalan untuk mengabil kayu itu,sekira ada orang yang bertanya mereka berdalih buat jalan untuk kelompok tani  sebut sumber.


Pada hal yangkeluar dari hutan itu kayu bulat di muat ke mobil coldiesel dengan ukuran yang bervariasi mulai ukuran diasenti 30cm sampai yang sebesar nya jelas sumber.



Kayu hasil jarahan nya di muat ke mobil coldiesel lalu di bawa ke luar di pertengahan jalan ada ampang-ampang/portal itu ada kutipan atau fee yang menerima uang ada 2 orang inisial Dt.majo( yr ) dan inisial ((sr)besar setoran per mobil Rp.130.000(seratus tiga puluh ribu ruoiah) uang ini kami tidak tau mengalir nya kemana tutr sumber.


 

Para pelaku usaha (illog)ini semakin meraja lela tanpa ada merasa bersalah,sementara perbuatan dan kegiatan nya melawan hukum, melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2013 pasal (92)ayat (1)tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ,baik persorangan maupun kelompok,begitu juga pasal 17 ayat 2 huruf a,ancaman pidana kurung  singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sikit Rp.1.5.000.000.000.(satu milyar lima ratus juta) dan paling banyak Rp.5.000.000.000.(lima milyar rupiah).


Harapan kepada pihak terkait/penegak hukum jangan tutup mata dan jangan ter indikasi pembiaran terhadap pelaku, agar ada penindakan terhadap pelaku (illog) ini yang sekira nya merusak hutan dan dapat menimbulkan bencana alam berdampak pada orang banyak.


Rilis wm

×
NewsKPK.com Update