Notification

×

Iklan

Iklan

Menelaah Motif Liem Dan Liauw Buat IJB Tanpa Hadirkan Pembeli?

Jumat | 10/23/2020 WIB Last Updated 2020-10-23T05:36:34Z

Surabaya - Apa motif dibalik pembuatan Ikatan Jual Beli (IJB) dihadapan Made Suta selaku, Notaris tanpa hadirkan pembeli?, peristiwa ini terjadi berawal Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono yang berinvestasi dengan Oenik Djunani Asiem pada obyek lahan di Kecamatan Balikpapan Tengah kota Balikpapan, Kalimantan Timur.


Gegara peristiwa tersebut, jalinan pertemanan berubah menjadi perseteruan dan berdampak saling melapor hingga berujung di meja hijau.


Dipersidangan ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (22/10/2020), Liem Inggriani Laksamana dan Liauw Edwin Januar Laksmono disangkakan oleh, Darwis selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, bahwa terdakwa secara sah telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378.


Sidang yang bergulir dengan agenda mendengar keterangan saksi di awali oleh, Kastiawan (suami Oenik Djunani Asiem) menyampaikan keterangannya berupa, 3 obyek lahan di kecamatan Balikpapan Tengah adalah hasil pembelian untuk istrinya (Oenik Djunani Asiem).


Hal lainnya, disampaikan, kedua terdakwa (Liem Inggriani Laksamana dan Liauw Edwin Januar Laksmono) berminat untuk investasi pada 3 obyek lahan.


Dalam investasi kedua terdakwa menyerahkan uang kepada istrinya (Oenik) dan selang berikutnya, kedua terdakwa menyuruh agar ia datang ke notaris guna melakukan IJB.

" Sebelumnya, ia mempertegas bahwa yang dijual obyek lahan milik terdakwa saja lantaran, ia tidak berminat menjual," paparnya.


Ia menambahkan, Dihadapan Made Suta selaku, Notaris kedua terdakwa tanpa menghadirkan Phien Tiono selaku, pembeli.

" saat penandatanganan IJB di akuinya, tanpa melibatkan pembeli," imbuhnya.


Secara tiba-tiba sertifikat sudah beralih ke orang lain yang bernama Hendra selain itu, ia tidak pernah mendapatkan bagian penjualan 3 obyek lahan yang dimiliki bersama.

" karena tidak ada pembayaran kepada dirinya maka ia melaporkan kedua terdakwa," ucapnya.


Diujung persidangan, Liem Inggriani Laksamana maupun Liauw Edwin Januar Laksmono menyangkal keterangan Kastiawan (saksi).


Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim tidak mampu menggali apa motifnya kedua terdakwa melakukan IJB dihadapan Notaris tanpa menghadirkan pembeli?.


Di samping itu, mengapa kedua terdakwa yang terkesan sengaja tidak dengan segera memberi bagian hasil dari penjualan obyek 3 lahan hingga Oenik Djunani Asiem dan Kastiawan melakukan gugatan perdata.


Dalam hal ini, dugaan adanya unsur kesengajaan dari kedua terdakwa (Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono menunda pembayaran penjualan 3 obyek lahan berbuntut perseteruan ke meja hijau.  


Atas peristiwa ini, keduanya harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa namun, keduanya justru mendapatkan penangguhan penahanan dan Majelis Hakim mengharap agar kedua terdakwa selalu hadir dipersidangan guna diadili.     MET.

×
NewsKPK.com Update