Notification

×

Iklan

Iklan

Kajari Tanah Laut Damaikan Kasus Laka Lantas

Kamis | 10/15/2020 WIB Last Updated 2020-10-15T02:31:29Z

Tanah Laut - Konsep pendekatan restoratif keadilan merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.


Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”. Pepatah ini kemudian menjadi sangat populer karena sering digunakan sebagai dasar argumen pembenaran dalam pelaksanaan sebuah sistem peraturan hukum. Dalam penerapannya, adagium tersebut seolah-olah diimplementasikan dalam kerangka pemikiran yang sempit bertopeng dalih penegakan dan kepastian hukum.


Tatanan instrumen hukum acara pidana dan pemidanaan di Indonesia telah membahas prosedur formal yang harus dilalui dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana. Namun demikian, formil sistem tersebut dalam praktiknya sering digunakan sebagai alat represif bagi mereka yang berbalutkan atribut penegak hukum.


Kejaksaan Negeri Pelaihari hari ini Rabu tanggal 14-10-2020 telah memidiasi atau mendamaikan kasus laka lantas,yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 4 undang undang no 22 tahun 2020 .


Kajari Tanah Laut Abdul Rahman SH di ruang kerjanya mengatan kalau pihaknya telah mendamaikan kasus laka lantas atas nama  Irwan Febriadi dengan Korbanya Maulana,

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan jaksa agung no 15 tahun 2020 yang mana berbunyi Kejaksaan mempunyai kewenangan pemberhentian perkara di tingkat penuntutan.


Lanjut Kajari persyaratan Restorasi justice itu adalah yang terpenting kedua belah pihak ada kesepakatan damai yang di tandatangani kedua belah pihak dan di saksian pihak keluarga.


Mengenai apa saja yang bisa di hentikan penuntutannya oleh pihak kejaksaan adalah kasus kasus yang tidak terlalu berat adapun kasus kasus narkoba ,pembunuhan dan lain lain tidak bisa di hentikan.


Kajari jua menambahkan ada salah satu contoh pencurian uang nilainya cuma 100 rb ,namun si pelaku sering mencuri dan masyarkat meminta di proses karena prilakunya ya terpaksa kami proses imbuh kajari

pada intinya Restorasi Justice ini mengurangi perkara menggelinding ke meja hijau serta lebih mengedepankan asas Perikemanusiaan satu contoh lagi ada seorang nenek di Jawa mencuri sebatang ranting jati masa ya harus d proses .


Apa sebenarnya yang menjadi tujuan akhir dalam sebuah pemidanaan? Apakah untuk menciptakan efek jera? Apakah untuk menciptakan keteraturan dan keamanan? Apakah untuk menciptakan tegaknya aturan hukum? Banyak jawaban yang terlontar, namun yang pasti tolak ukur percayanya sebuah sistem pemidanaan terletak bukan pada banyaknya jumlah tahanan atau narapidana yang menghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan.(Heryand)

×
NewsKPK.com Update