Notification

×

Iklan

Iklan

Sengketa Obyek Lahan Bogagin III A Surabaya, Gugatan 9 Ahli Waris Soeparman Tak Diterima.

Kamis | 10/15/2020 WIB Last Updated 2020-10-15T02:34:24Z

Surabaya - 9 ahli waris Soeparman melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan obyek lahan yang terletak di jalan Bogagin III A no.56 Surabaya, memasuki agenda amar putusan dari Johannis Hehamony selaku Majellis Hakim. 


Sayangnya, amar putusan berlaku secara on-line via layanan E-Court sehingga kedua pihak cukup mengunjungi SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.


Melalui informasi layanan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, amar putusan menyebutkan, bahwa Sumardi, Soemarno,Wakini Setowati, Umi Wahyuni, Sumartono, Wiwik Hariyati, Sulistiyani, Agus Santoso dan Imam Subekti selaku, ahli waris Soeparman (penggugat) melalui, Sumarso selaku, Penasehat Hukum yang menyatakan klaim atas obyek lahan Bogagin III A Surabaya, tidak jelas dan tidak dapat diterima.


Adapun dasar amar putusan Majelis Hakim yaitu, melalui penilaian subject Mater menyatakan, kaim penggugat tidak jelas atau tidak dapat diterima.


Berdasarkan penilaian dalam rekontruksi menyatakan, gugatan rekonstruksi tidak dapat diterima.


Untuk diketahui, 9 ahli waris Soeparman (penggugat) melalui Sumarso selaku, Penasehat Hukumnya, melakukan gugatan terhadap Yudi Hasan (tergugat) setelah Soeparman sudah almarhum pada tahun 2012. Para ahli waris dalam surat gugatan menyertakan bukti-bukti berupa,Sertifikat hak milik nomor 1161 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang Surabaya.


Bukti surat ahli waris tertanggal 2 Desember 2019, kutipan akta Kematian yang diterbitkan Dispendukcapil yang di terbitkan pada 18 Maret 2020 bahwa, kedua orang tua ahli waris meninggal.


Bukti lainnya, surat setoran pajak daerah (SPPD) sejak 2009 hingga 2019.


Melalui informasi yang berhasil digali dilapangan, bahwa para Penggugat tidak menceritakan asal muasal peralihan hak yaitu, terbitnya sertifikat nomor 1161 yang berbunyi tanah adat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti dipersidangan.


Untuk diketahui, diindikasikan Soeparman (almarhum) bukan saudara kandung Noto dan Mariyam juga bukan pemilik asli obyek lahan yang di sengketa-kan.


Sedangkan, dalam persidangan, Penasehat Hukum tergugat menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Taslan dan Suwito.


Adapun keterangan Taslan di hadapan Majellis Hakim mengatakan, nama dari beberapa ahli waris sebagai penggugat banyak tidak dikenalinya.


Keterangan lainnya, yaitu, obyek lahan sengketa yang ditempati tergugat asal-usul nya adalah milik Noto (almarhum).

'' Noto (almarhum) memiliki istri tiga. Sedangkan Mariyam (istri Noto yang terakhir) tinggal ditempat obyek lahan yang di sengketa-kan," bebernya. 


Masih menurutnya, Noto dan Mariyam tinggal dengan tergugat beserta istri dan anak.

'' Sumarno (penggugat) atau Soeparman (almarhum) tidak pernah tinggal di obyek tersebut,'' imbuhnya.


Lebih lanjut, perkara sengketa lahan dengan obyek Bogagin III A Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Yudi Hasan (tergugat) melakukan upaya hukum yaitu, menggugat Badan Pertanahan Nasional Surabaya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait terbitnya sertifikat atas nama Soeparman (almarhum).


Sebagaimana diketahui, amar putusan PTUN yang juga melalui E-Court via layanan on-line yaitu,PTUN telah mengadili menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi II untuk seluruhnya.


Pokok perkara yaitu, mengabulkan Yudi Hasan (penggugat) untuk seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 1161 Kelurahan Kedurus tanggal 23/9/1996, surat ukur tanggal 20/9/1996 nomor 01.06.0515 dengan luas 371 meter persegi atas nama Soeparman dan mencoret dari daftar isian yang ada pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya. MET.

×
NewsKPK.com Update