Notification

×

Iklan

Iklan

Hutan Taliabu Digadai Ke PT. Artalita Group Senilai Ratusan Miliar

Senin | 10/26/2020 WIB Last Updated 2020-10-26T13:16:29Z




TALIABU, - Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Muhaimin Syarif beberkan pelaku yang menggadaikan hutan dan tanah Taliabu yang bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Ginang Fahu (Gifo) yang digadai ke PT. Artalita Grup di jakarta dengan nilai ratusan miliar.


Cabup Pulau Taliabu inisial MS dalam orasi politiknya disetiap panggung dari Desa ke desa hingga Kecamatan di Zona II Pulau Taliabu, issu yang menghantam dirinya menjual tanah dan hutan Taliabu disetiap desa, kini paslon MS kembali beberkan pelaku yang menggadaikan tanah dan hutan Taliabu dengan nilai ratusan miliar.


"Kalau bicara soal jual hutan, saya ingin absen dimalam ini, sekaramg torang coba absen, lopon di mantarara, bahu, behi, beringin jaya, jorjoga dan dege siapa punya lopon, keluarga ade ucu ka sapa, selesai jawabannya. Saya su bilang jangan bakubongkar kalau bakubongkar kamorang batalanjang. Saat itu kalau saya tidak memundurkan diri mungkin hari ini saya yang berada di KPK sana"beber Ade Ucu sapaan akrab H. Muhaimin Syarif.


Ade Ucu menjelaskan, status kepemilikan lahan antara HGU dan HPH, menurutnya HGU adalah hak guna usaha yang kepemilikannya bersertifikat dan dikuasai oleh sekelompok orang, sementara HPH dalam pengelolaannya diawasi oleh pemerintah mulai dari penabangan pohon hingga reboisasi hutan. "Kemudian jawaban yang berikut, kamorang tahu PT. Gifo, Ginang Fou yang mau tanam kelapa sawit itu, yang bilang kebun baru ka barang apa itu.


 Bedanya HPH dengan Gifo adalah HPH itu dalam pengelolaanya seluruhnyan dikendalikan oleh pemerintah, mulai dari penabangan pohon sesuai dengan ukuran, kalau tidak ngana masuk bui, habis tabang tanam ulang, kalau tidak tanam ngana masuk bui, tapi kalau PT. Gifo kepemilikannya pribadi dan bersertifikat"ujarnya.


MS mengaku, pihaknya mempunyai saham dalam PT. Taliabu Godo Mogena yang saat ini alatnya sudah berada di desa Lede, Kecamatan Lede, dan tujuan dari PT.TGM dalam HPH itu untuk membuka lapangan pekerjaan bagi yang berijaza Sarjana, SMA, SMP hingga SD.


 "Saya punya saham bagian HPH itu, yang alatnya ada di Lede, itu benar nanti saya jelaskan karena kalau tidak ada itu, sarjana-sarjana pulang kampung tetap akan bapanjat cengkih, kalau tidak itu saya punya keluarga yang SMA dan SMP serta SD tetap akan menjadi pengangguran"akuinya.


Dia bilang, tanah dan hutan Taliabu yang bersertifikat atas nama PT.Gifo, itu ratusan sertifikat dan ratusan hektar.


 "Gifo itu ratusan sertifikat dan ribuan hektar, sayangnya kepemilikannya bukan punya orang taliabu lagi karena telah digadaikan kepada grup artalita di Jakaarta. Jadi hati-hati, kamorang karena bilang saya jual hutan, dengan terpaksa saya harus bongkar malam ini"katanya.


Lebih lanjut, yang menjadi masalah adalah pengukuran sebagian lahan yang berada dalam peta tambang, waktu dilakukan dimalam hari. 


"Masalahnya sebagaian lokasi waktu diukur dilakukan dimalam hari, bukan disiang hari. Saya kase tahu dikamorang, barang yang didara ini pada waktunya bisa kamorang punya cengkih dia akan layu dengan sendirinya, karena tanpa kamorang sadar dibelahan tertentu sudah dibor dibawahnya.


 Jadi saya kase tahu di kamorang hati-hati, semua ini adalah nasihat semuanya. Yang menjadi masalah kamu bilang kalau orang taliabu semuanya kamu punya keluarga kenapa orang punya kebun kamu masukkan sebagai peta areal pertambangan" tandasnya, (Jak)

×
NewsKPK.com Update