Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Anggota DPRD PDIP Taliabu Desak Pjs Bupati Bongkar "Mafia Tuyul"

Rabu | 10/14/2020 WIB Last Updated 2020-10-14T13:55:30Z

BOBONG - Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) dan Komunikasi Politik, Dewan Pimpinan Cabang, (DPC), Partai Demokrasi Indomesia (PDI Perjuangan), Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada media, rabu (14/10) meminta dua orang anggota DPRD Pulau Taliabu dari partai kepala banten untuk mengawal proses audit dengan tujuan tertentu (ATT).



Budiman bilang, pihaknya akan menyurati kedua anggota DPRD Pulau Taliabu asal partai PDI Perjuangan secara internal untuk menagwal proses audit dengan tujuan tertentu oleh BPK RI perwakilan propinsi maluku utara dan segera mendesak DPRD Pulau Taliabu untuk membahas bersama Pjs. Bupati Pulau Taliabu. 



"Mencuatnya pencairan anggaran tanpa melalui prosedur surat perintah pencairan dana (SP2D) oleh Pemkab Pulau Taliabu, diduga kuat ada 'mafia tuyul' Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terstruktur, sistematis dan masif. Terkuaknya pencairan anggaran Rp 47 miliar tanpa SP2D ini, setelah BPK RI perwakilan Malut melakukan audit dengan tujuan tertentu (ATT) beberapa waktu lalu"ungkap Budiman.



Mantan wartawan itu menduga, ada dugaan mafia APBD oleh Pemda Taliabu. Pasalnya, predikat diclaimer bukan suatu kebetulan, namun merupakan satu rangkaian pertanggungjawaban keuangan daerah yang tidak sesuai, baik proses pencairan, penggunaan, peruntukan maupun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hingga itu, kedua DPRD diminta mengawal proses audit ATT dan mendesak Pjs. Bupati untuk membongkar adanya ketidakberesan pengelolaan APBD, sejak tahun 2016 lalu karena dicuriga ini sudah berlangsung lama.



"Penggunaan atau pencairan dana tanpa SP2D kami menduga sudah sejak lama terjadi, tapi baru terkuak saat ini. Kita ketahui bersama bahwa, di dalam audit dengan tujuan tertentu akan menemukan kecurangan yang dilakukan. Faktanya, BPK Malut menemukan itu, dan ini harus dibongkar oleh Pjs. bupati saat ini"ujarnya.



Dia menjaslakn bahwa terdapat 4 poin utama yang itu harus dicermati. Inilah yang harus dilakukan Pjs Bupati mapun BPK RI, yakni pencegahan terjadinya kecurangan, pendeteksian dini, dan Investigasi kecurangan  serta penegakan hukum atau penjatuhan sanksi.



"Dengan adanya temuan pencairan anggaran Rp. 47 miliar tanpa SP2D sangat jelas, ada prosedur yang tidak sesuai atau pelanggaran peraruran perundang-undangan. Maka, selain pencegahan harus diguring ke penagak hukum untuk melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap ini menjadi terang, apakah memenuhi unsur pidana sebegaiman pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor"jelasnya.



Kasus tersebut, kata Budiman sama halnya dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Timur tahun anggaran 2016 sampai 2018. "Jadi kasus ini sama dengan yang terjadi disana, dan Inikan sudah ada orang yang terpidana namun jumlahnya hanya belasan miliar, cuma Pemkab Pulau Taliabu punya talalu banyak"katanya.



Untuk itu, dirinya meminta anggota DPRD dari partai PDI Perjuangan untuk mengawal proses audit ATT oleh BPK RI perwakilan Maluku Utara dan segera mendesak DPRD bahas hal itu secara bersama dengan Pjs. Bupati. "Harus bahas secara bersama dengan Pjs Bupati dan Pjs segara membongkar oknum 'mafia' APBD," Tandasnya (jak).

×
NewsKPK.com Update