Notification

×

Iklan

Iklan

DPMPD Segera Selesaikan Persoalan Pemilihan Calon BPD Yang Tidak Fair Di Desa Pagaran Tapah

Jumat | 10/30/2020 WIB Last Updated 2020-10-30T12:27:01Z


Rohul - Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untuk Desa Pagaran Tapah sudah selesai dilaksanakan, namun siapa sangka dari hasil pemilihan calon Anggota BPD Desa Pagaran Tapah  periode 2020-2026 tersebut berujung pada laporan gugatan dari salah satu calon hingga kini masih sengketa.


Laporan bermula pada tanggal 30 September 2020,ibu Tuti Lestari SM,yang merupakan calon anggota BPD Desa  Pagaran Tapah nomor urut (1)  Perwakilan perempuan, menyampaikan surat gugatan keberatan pemenang calon BPD Nomor urut 02 saudara Juliarni ke tingkat Desa dan  kecamatan,namun tidak diketahui bagaiman tindak lanjutnya.


Tuti Lestari.SM akhirnya hari ini resmi membuat laporan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu terkait calon BPD bernama Juliarni  calon BPD urut 02 yang juga perwakilan perempuan, yang diduga telah melanggar tata tertib pemilihan, sesuai dengan Tata tertib Pasal 12 Ayat 1,2&3 Tentang sanksi berbunyi.


Laporan gugatan tersebut tertulis bahwa pelapor Tuti Lestari.SM mengajukan gugatan terhadap calon urut 02 yang mana diduga telah melanggar tatib pencalonan Anggota BPD sesuai Tata tertib Pasal 12 Ayat 1,2&3 Tentang sanksi berbunyi.


Saat dimintai keterangan atas laporan gugatan tersebut oleh media,Tuti Lestari  mengatakan laporan gugatan tersebut bukan karena saudara namun laporan gugatan berdasarkan sesuai denganTata tertib Pasal 12 Ayat 1,2&3 Tentang sanksi.


Menurut Ibu Tuti,dirinya memiliki bukti pendukung yang menerangkan bahwa Juliarni saat kampanye membagikan sembako berupa minyak goreng merek Fortun kepada warga dengan maksud untuk dipilih nantinya nomor urut 02,


Buk Tuti berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rokan Hulu dapat menyelesaikan permasalahan ini dan dijalankan sesuai Tatib yang ada yakni mendiskualifikasi calon yang bersangkutan,harapnya


Bu Tuti juga meminta agar pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu segera menemukan titik terang hasil dari gugatan yang telah disampaikan, pungkasnya.(muliarjo/AWI)

×
NewsKPK.com Update