Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh. AM Antar FAM Pakai Speed Boat Pemda Taliabu Saat Mendaftar KPU

Kamis | 9/10/2020 WIB Last Updated 2020-09-10T08:43:23Z


Sanana - AM atau Aliong Mus Gunakan Speed Pemda Taliabu saat antar Adik Tirinya FAM (Fifian Adeningsih Mus-red) mendaftar di KPU Kepulauan Sula (Kepsul) sebagai Pasangan Calon Bupati dalam Pilkada di Kepsul Tahun 2020, apakah masuk kategori tugas Kedaerahan ?

Hal ini menjadi perhatian serius Jubair Umasugi,  Ketua DPC GMNI Kab. Kepulauan Sula.

Menurutnya walau belum dalam tahapan Kampanye namun itu kan sudah masuk dalam tahapan Kandidasi atau Pencalonan, lalu apakah Aliong Mus mengantar Adiknya itu masuk kategori Tugas Kedaerahan ?

Lebih jauh Jubair mengatakan kepada Media Imalut.Com jika Aliong Mus masih sebagai Bupati Aktif, hal ini mengingat beliau juga maju dalam Pilkada di Kab. Pulau Taliabu.

”Jika beliau bukan lagi Bupati Aktif maka sama sekali tidak berhak menggunakan Fasilitas Negara”, ujar Arto Ketua DPC GMNI Kab. Kepulauan Sula.

Diinformasikan bahwa Aliong Mus terlihat mengantar Fifian Adeningsih Mus datang ke Sula untuk mendaftar ke KPU menggunakan Speed Boat berlogo Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu yang disinyalir milik  Pemkab. Pulau Taliabu.

Speed Boat yang mengangkut AM dan FAM berlabuh di Pelabuhan Sanana, kemudian setelah rombongan turun diparkir di Dermaga Bajo.

Juabir Umasugi atau pria yang akrab disapa Aryo ini mengingatkan dalam pasal 64 PKPU walau hal ini secara substansial mengatur Kampanye, namun pada huruf (a) ayat 1 dikatakan, bahwa:

_sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan._

”Sekarang kalo Paslon lain apakah boleh menggunakan Fasilitas Pemerintah Daerah?”, tanya Aryo kepada pewarta Imalut.com.

Untuk itu Aryo tegas menanyakan kepada para pemangku Kebijakan, serta pihak penyelenggara Baik KPU dan Bawaslu, Kab. Pulau Tailabu dan Kepulauan Sula.

Apakah dengan AM mengantar FAM mendaftar ke KPU menggunakan Fasilitas Daerah itu masuk dalam penyalahgunaan wewenang? Atau Masuk Kategori Tugas Kedaerahan?

Sementara itu salah satu Komisioner Bawaslu Pultab ketika diionfirmasi membenarkan hal tersebut, namun pihaknya baru bisa memproses jika sudah masuk tahapan kampanye.
”Itu betul, namun pihak Kami hanya bisa memperoses jika sudah masuk tahapan Kampanye”, ujar Mochtar Tidore.

Mochtar juga mengatakan perlu ada kajian terkait status dari keduanya, yakni FAM dan AM apakah masih Bupati dan ASN aktif atau bagaimana.
Ketika disentil pertanyaan apakah yang dilakukan AM masuk kategori dalam tugas Kedaerahan, Mochtar menjawab:
”Itu lagi...”, tandasnya singkat. (tim)
×
NewsKPK.com Update