Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Miliki IMB Oprasi Galian C Berdampak Terhadap Pemukiman Warga

Senin | 9/14/2020 WIB Last Updated 2020-09-14T13:52:07Z


TALIABU - Sesuai Peraturan Bupati Taliabu Nomor 2. b tahun 2017 Pasal 3 sampai Bab IV Pasal 6 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengololaan dan Penandatangan Perijinan dan Non Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu "Jamudin Jamau" Saat di temui sejumlah media di ruangan kerjanya pada Senin(14/09/2020) tadi mengatakan bahwa," Untuk surat izin Oprasi Galian C tidak lagi melakat pada dinas ini karna sudah ada pelimpahan kewenanagan.

Lanjutnya, Pelimpahan kewenangan perijinan sudah di ambil alih oleh dinas provinsi sebab berdasarkan poin- poin penting dalam SK Perbub, tidak ada regulasi yang mengatur tekait ijin Oprasi Galian C di Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Provinsi Maluku Utara.

Selain Oprasi Galian C, ia juga menyebut bahwa ijin membangun bangunan (IMB) di kabupaten pulau taliabu sampai saat ini belum ada sebab tatah ruang kota belum tertatah," Untuk Ijin membangun bangunan (IMB) sampai saat ini belum di bentuk sebab penataan ruang kota tidak sesuai, (Jak).
×
NewsKPK.com Update