Notification

×

Iklan

Iklan

Penyalah Guna Sabu, MNH dan AD Dijerat Pasal 127 Dengan Tuntutan 4 Tahun.

Rabu | 9/02/2020 WIB Last Updated 2020-09-02T00:43:30Z


SURABAYA - Sidang penyalah guna narkoba jenis sabu yang melibatkan Muhammad Nur Holik (MNH) dan Arbi Dowi (AD) digelar diruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, tampak Duta Amelia selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Perak Surabaya, dalam persidangan telekonferensi kedua terdakwa dituntut 4 tahun pidana penjara.

Tuntutan JPU tersebut, dibacakan dihadapan Cokorda selaku, Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Dasar jeratan pasal 127 lantaran, kedua terdakwa kedapatan, menguasai, memiliki barang terlarang jenis sabu seberat 0,44 gram.

Adapun barang sabu seberat 0,44 gram berasal kedua terdakwa membeli kepada Rohmain yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk diketahui, maraknya penggunaan narkoba jenis sabu yang selalu melibatkan para generasi bangsa tampak terus menerus atau berulang. Seperti halnya, perkara penyalah guna sabu yang bernama Faisal Fanani dalam persidangan Irene Ulfa selaku, JPU juga menjerat sebagaimana dalam pasal 127 terdakwa Faisal Fanani dituntut 2 tahun pidana penjara dan mendapatkan vonis dari sang Majelis Hakim selama 16 bulan.

Sayangnya, sama-sama dijerat pasal 127 atau pasal karet penetapan tuntutan selalu saling berbeda.

Bisa dibayangkan, jeratan pasal 127 memiliki variatif tuntutan pidana maupun vonis bagi para terdakwa sehingga memicu kerancuan atau perbedaan. Lantas apa yang membuat perbedaan penerapan tuntutan maupun vonis bagi para terdakwa penyalah guna narkoba jenis sabu?.                          MET.
×
NewsKPK.com Update