Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Rohul Targetkan 200 Persil Sertifikat Tahun 2020

Minggu | 9/06/2020 WIB Last Updated 2020-09-06T03:57:05Z


Rohul - Pemerintah kabupaten Rokan hulu melalui badan pengelolaan keuangan aset daerah menargetkan ditahun 2020 akan mensertifikatkan tanah milik Pemkab Rokan hulu yang berada dilingkungan perkantoran komplek Pemda Rokan hulu, pasalnya selama ini  belum memiliki sertifikat secara sah dari badan Pertanahan Nasional kabupaten Rokan Hulu.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang bekerja sama dengan badan Pertanahan Nasional kabupaten Rokan Hulu terus melakukan inovasi terbaru dalam pembuatan sertifikat, dimana tahun 2020 Pemkab Rohul menargetkan akan mensertifikatkan aset tanah milik Pemkab Rohul sebanyak 200 Persil sertifikat, hal ini juga sebagai salah satu bentuk dukungan Pemkab Rohul dalam pencapaian misi dari BPN pusat terhadap penyelamatan aset masing - masing daerah dan termasuk pemerintah kabupaten Rokan hulu.

menyikapi hal tersebut kepala badan pengelolaan keuangan aset daerah, Suharman mengungkapkan  BPN pusat telah membuat terobosan baru dengan memprogramkan pembuatan sertifikat untuk aset tanah milik masing - masing Pemkab daerah yang dilakukan secara gratis dengan program tersebut tentu akan membantu pemerintah Rokan hulu dalam pembuatan sertifikat dari aset tanah milik Pemkab Rohul apa lagi beberapa aset tanah pemkab Rohul belum memliki sertifikat tanah dari BPN dan termasuk aset tanah kantor Bupati Rohul dan beberapa aset OPD dilingkungan Pemkab Rohul lainnya.

sementara kepala BPN Rokan hulu, Tarbarita mengungkapkan dengan adanya program dari BPN pusat dalam pembuatan sertifikat untuk menyelamatkan aset tanah milik pemerintah daerah merupakan kesempatan besar bagi Pemkab Rokan hulu, sehingga aset tanah milik Pemkab Rohul tersebut sudah memiliki surat secara sah dan legal.

untuk itu pihaknya berharap kepada pemerintah Rokan hulu melalui badan pengelolaan keuangan aset daerah bisa bekerja sama yang baik sehingga target tersebut nantinya bisa tercapai ditahun 2020 maupun ditahun 2021 mendatang.

Jika pemerintah kabupaten Rokan hulu komit melaksanakan program dari BPN pusat tentu akan mendapat dukungan penuh dari BPN kabupaten Rokan hulu sehingga aset tanah milik Pemkab Rokan hulu nantinya tidak bisa dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baik secara kelompok maupun perseorangan.(muli/Kominfo)
×
NewsKPK.com Update