Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan RKB Tanpa P2S, Kinerja Kepsek SD Negri 094166 Tuai Kritik

Senin | 9/14/2020 WIB Last Updated 2020-09-14T04:18:21Z


Simalungun, Sumut - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negri 094166 Sidotani,Kecamatan Bandar,Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara menui kritikan dari wali murid,pembangunan dengan anggaran 190 juta rupiah itu,diketahui sumber pendanaanya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  tahun 2020.

Wali murid menduga Kepala sekolah sengaja tidak membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) agar bisa menggunakan anggaran semaunya saja,dan besar kemungkinan terjadi Korupsi.

Seperti dijelaskan para wali mutid yang ditemui warung kopi di Nagori Sidotani,"pembentukan P2S tidak perna ada,kepala sekola sengaja melakukan itu agar bisa menggunakan anggaran semaunya saja,dan rawan terjadi korupsi

"Pembangunan kami lihat sangat amburadul,dari mulai campuran semen yang tidak maksimal,pondasi bangunan tidak lajim dan besi beton yang dipasang terlalu kecil dan tidak ada setandart SNI,kayu yang digunkan kayu muda muda busuk,tolong bang tulis ,"LAPOR PAK BUPATI SIMALUNGUN,PEMBANGUNAN RKB DI SD NEGRI 094166 SIDOTANI RAWAN DIKORUPSI,jelas BD dan lainya,Senin 14 Sep 2020.

Menyikapi hal tersebut,Agus Salim Siregar SE,pengamat pendidikan Kabupaten Simalungun menyayangkan sikap Kepala sekolah yang terkesan sesukanya saja menggunakan anggaran dari Negara,"sesui Juknis,pengerjaannya RKB terlebih dahulu dibentuk Panitia Pembangunan Sekolah,agar bisa melaksanakan pembangunan dengan baik dan semaksimal mungkin,mengacu pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta gambar yang ada,agar bangunan sekolah dapat  berguna dalam waktu jangka panjang,dan anggaran bisa dipertanggung jawabkan.

Sesui aturan yang ada,Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) mengerjakan dengan sistim swakelola dengan pembayaran tiga tahap,untuk tahap pertama di cairkan sebesar 25 persen sebagai DP ,kemudian tahap kedua 45 persen dan tahap ketiga sebesar 30 persen.

Agar proses pembangunan berjalan sesuai harapan,pihak sekolah di dampingi fasilitator yang berfungsi sesuai dengan petunjuk teknis nomor 88 tahun 2019 tentang petunjuk teknis dana lokasi dak fisik 2020.

Pasilitator bertugas membantu P2S menyusun dokumen perencanaan mulai dari pembuatan gambar,rencana angaran biaya, rencana kerja dan sarat serta jadwal pelaksanaan pekerjaan,jadi bila ada sekolah yang  tidak membentuk P2S sebelum pembangunan RKB dimulai,maka dianggap melanggar aturan,jelas Agus.

"Open Simanjutak selaku kepala sekolah kita anggap sangat berani melanggar Juknis DAK 2020 yang dibuat Kemendikbud,atasan open atau pejabat yang terkait biasanya sangat senang ada kepala sekolah yang seperti itu.

Jika open melakukan korupsi maka pejabat diatasnya bisa kebagian,makanya pembangunan RKB bisa dilaksnakan tanpa P2S,para pejabat yang terkait akan alergi di bentuk P2S,takut mereka tak kebagian,kita akan investigadi lebih mendalam,bila terbukti melanggar kita akan laporkan pada penegak hukum,jelas M.Silaban direktur Exsekutif LSM GRIPE.

Saat ditanya Panitia Pembangun Sekolah (P2S),Open Simanjutak selaku mala mengatakan,"maaf pak kalau saya terlambat baca Wa nya ,untuk sekedar konfirmasi dan kerja samanya kita atur lebih kompak dan kerja sama yang baik,namun Open tidak mau meyebutkan siapa nama-nama P2S yang dimaksut. (R01)
×
NewsKPK.com Update