Notification

×

Iklan

Iklan

Pasangan PASTI Resmi Mendaftar Di KPU Siantar

Sabtu | 9/05/2020 WIB Last Updated 2020-09-04T17:08:15Z


Pematangasiantar - Asner Silalahi dan Susanti Dewayani (PASTI) resmi mendaftarkan ke KPU Pematangsiantar, Jumat (4/9/2020),sebelum berangkat ke KPU Pematangsintar pasangan PASTI terlebih dahulu melaksanakan ibadah singkat di rumah pribadi Asner Silalahi, Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

Pasangan PASTI menuju KPU menaiki becak BSA yang menjadi sala satu icon kota sintar,didampingi ketua dan sekretaris parpol pengusung beriringan melintas di Jalan Sidamanik,MH Sitorus, H Adam Malik,Merdeka dan Sutomo.

Kedatangan pasangan PASTI disambut komisioner KPU Pematangsiantar dan menerima berkas persyaratan Pasangan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

Daniel Sibarani selaku Ketua KPU menjelaskan apa saja yang dibutuhkan,"sesui keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020,calon dari parpol jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen,dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165.

Daniel menambahkan,dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon,syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya.

Dokumen yang akan diperiksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riyawat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya,kata Daniel.

Diketahui pasangan PASTI didukung oleh  8 parpol diantaranya PDIP, Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKPI dan PAN dengan total  kursi yang ada di DPRD  30 kursi.(R01).
×
NewsKPK.com Update