Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara Beli Sabu 2 Juta, Ansori Di Vonis 6 Tahun.

Selasa | 9/08/2020 WIB Last Updated 2020-09-08T05:07:02Z



SURABAYA - Ansori warga kelahiran Bangkalan, Madura yang sehari-hari mangkal di warung kopi Suramadu Surabaya, terpaksa menerima vonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun dari Taufik Tatas Prihyantono selaku, Majelis Hakim lantaran, usai beli sabu seharga 2 juta ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya.

Melalui informasi yang dihimpun, terdakwa membeli sabu seberat 3,19 gram dari Halim yang kini statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Putusan selama 6 tahun dijatuhkan terhadap terdakwa saat sidang dengan agenda putusan bergulir di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya,pada Senin (7/9/2020).

Dipersidangan sebelumnya, Rista Erna Soelistiowati dan Sabetania selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menuntut terdakwa pidana penjara selama 7,6 tahun sebagaimana dalam dakwaan jeratan pasal yang dikenakan yaitu,pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tampak dipersidangan, Ferdiansyah dan Dedy Otto selaku, Penasehat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum "Lacak", di persidangan sebelumnya, dalam nota pembelaan,menyampaikan keringanan atau setidak-tidaknya sang Majelis Hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap karena jajaran Polrestabes Surabaya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa yang kerap mangkal di warkop jalan Suramadu Surabaya, kerap melakukan transaksi narkoba.                      MET.
×
NewsKPK.com Update