Notification

×

Iklan

Iklan

FPD Desak Kejari Taliabu Tuntaskan Kasus Dugaan Cold Chain, Solar Cell

Rabu | 9/09/2020 WIB Last Updated 2020-09-09T13:12:23Z



TALIABU - Aktivis Fron Peduli Desa ( FDP) "Arky awaludin" sebagai putra daerah  mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Agar Secepatnya Tindak Lunjuti Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) Pengadaan cold chain dan solar cell dilaksanakan oleh CV Aer Rampah sesuai dengan
Kontrak Nomor 137.PB/SPJ PPK-DINKES/PT/2015 tanggal 21 September 2015 nilai
kontrak sebesar Rp 715.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan 111 hari kalender, terhitung sejak penerbitan Surat Pesanan Nomor 137.PB/PLS/DINKES-PT/2015 tanggal
21 September 2015 sampai dengan 30 Desember 2015.Tidak ada adendum atas
pekerjaan tersebut." ungkap Arky melalui telpon seluler via Washapp. Rabu 09/09/20 

Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan Atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu
Tahun 2015, dengan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/06/2016
Tanggal : 23 Juni 2016.

Dari Hasil pemeriksaan atas Belanja Modal Peralatan dan
Mesin diketahui bahwa terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak atas
Belanja Modal Peralatan dan Mesin berupa cold chain dan solar cell senilai
Rp 640.250.000,00 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Jika Pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu, telah ditemukan kerugian Daerah / Negara Sebesar
Rp 640.250.000,00,- ( Enam ratus empat puluh juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita
Acara Pembayaran 100% Nomor 14/BAP/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2015 tanggal 14
Desember 2015 dengan dilampiri;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 440/75/BASTB/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015; dan
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 440/75/BAPP/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, Namun dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi Tehnis didalam dokumen kontrak.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar 100%  atau senilai
Rp 715.000.000,00 melalui SP2D Nomor 1489/SP2D.-LS/1.02.01/PT/2015 tanggal 30
Desember 2015.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa menemukan permasalahan
 Proses pelaksanaan pengadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan
Dari hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan
Keluarga Berencana diketahui bahwa pengadaan barang tersebut tidak ditangani
langsung oleh pemilik CV Aer Rampa ( ARA).

Pihaknya menjelaskan pernah memanggil pihak
CV ARA terkait tidak segeranya pengiriman barang tersebut, namun yang hadir
dalam pemanggilan tersebut adalah Sdr Art bukan Sdr HTO selaku Direktur.

 Dari
keterangan Sdr Arky diketahui bahwa setelah dana cair dari Badan Keuangan Daerah (BUD), seluruh dana
tersebut langsung ditransfer kepada Sdr Ant untuk dibelanjakan barang-barang
tersebut." terangnya.

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut terindikasi dipinjam benderakan oleh CV. Aer Rampa ( ARA)  kepada pihak lain.

Terkait dengan
permasalahan tersebut, Mantan Kepala Dinas Kesehatan, dan Keluarga Berencana mengaku
tidak mengetahui permasalahan tersebut sampai sejauh itu.

 Untuk mendapatkan
keterangan lebih lanjut, Tim Pemeriksa telah melakukan pemanggilan kepada
Direktur PT ARA. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan." kesalnya

Dugaan Kasus tindak pidana korupsi ( TPK) disebutkan diatas sudah cukup jelas dan Pernah ditangani Kejaksaan Negri Kabuputen Kepulauan sula ( Kepsul) di tahun 2019 lalu,  mantan Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu "Tamrin" menghadiri panggilan jaksa dengan menggunakan baju kemaja putih dan celana jeans putih pada hari Selasa Tanggal 2 Juli 2019 lalu, namun kasus itu belum juga ada titik terangnya.

" Aktivis FDP " Desak Kejaksaan Negri Pulau Taliabu agar secepatnya dan di tindak Lanjuti  kasus dugaan korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell  dikerjakan oleh pihak kontraktor Tidak Sesuai Spesifikasi Tehnis ( Fiktif)." pungkasnya.

Meminta ketegasan kepada kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, agar tuntaskan para perampok ini secepatnya dan segera panggil pihak atau oknum-oknum perampok yang merugikan uang negara/daerah sebab jika hal ini di biarkan maka berdampak pada lambatnya pembangunan daerah.

 Yakni Pejabat Pengguna Anggaran ( PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) serta Pihak Kontraktornya atas dugaan kasus pengadaan Cold Chain dan Solar Cell "tersebut" kemudian Lahan bandara dufo. diduga merugikan agar secepatnya ditindak lanjuti dan dipanggil juga pihak unit layanan pengadaan ( ULP), Taliabu agar segra  diperiksa." tegas Arky. ( red/Jak)
×
NewsKPK.com Update