Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pengusaha Membeli BBM di SPBU Labuha Tanpa Ijin Usahanya

Jumat | 9/25/2020 WIB Last Updated 2020-09-25T04:31:41Z


Halsel - Di duga pengusaha tampa ijin dan Anak-Anak dibawah umur di libatkan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) Provinsi Maluku Utara, pembeli telah melakukan pengisian menggunakan drum dengan jumlah besar." ditulis Sukandi melalui postingan di Fecbooknya ( FB) KamisTanggal 24 september 2020.

"terlihat penggusaha bahan bakar minyak (BBM) yang di duga tidak memiliki ijin usaha seperti :usaha pengolahan, pengangkutan, penampunggan dan ijin niaga. memanfaatkan Anak-Anak di bawah umur membeli BBM jenis primium (bensin) dan solar di SPBU ibukota Labuha Halmahera Selatan (Hal-sel) menggunakan drum dengan jumlah besar yang di anģkut menggunakan mobil L300.

Beberapa bulan ini terlihat para penggusaha BBM yang membeli BBM di SPBU ibukota Labuha halsel dengan jumlah yang besar sehingga membuat kelangkaan BBM yang menggakibatkan antrian kendaraan." tulis Sukandi dalam postingan tersebut.

"masyarakat/pengusaha yang melibatkan Anak-anak di bawah umur untuk membeli BBM dengan jumlah besar yang menggunakan jergen dan drum dan menyedotnya di SPBU ibukota Labuha halsel, ada Anggota polri di Lingkup polres halsel yang berjaga di SPBU tetapi tidak ada pencegahan dari pihak kepolisian yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Larangan masyarakat untuk membeli BBM di SPBU untuk di jual kembali sebagaimana yang di maksud dalam pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang migas. Dengan Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp, 30 miliar." tegas Sukandi dalam postingannya. *Diduga Pengusaha Membeli BBM di SPBU Labuha Tampa Ijin Usahanya, Melanggar Pasal 53*


*Halsel* - Di duga pengusaha tampa ijin dan Anak-Anak dibawah umur di libatkan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel)Provinsi Maluku Utara, pembeli telah melakukan pengisian menggunakan drum dengan jumlah besar." ditulis Sukandi melalui postingan di Fecbooknya ( FB) KamisTanggal 24 september 2020.

"terlihat penggusaha bahan bakar minyak (BBM) yang di duga tidak memiliki ijin usaha seperti :usaha pengolahan, pengangkutan, penampunggan dan ijin niaga. memanfaatkan Anak-Anak di bawah umur membeli BBM jenis primium (bensin) dan solar di SPBU ibukota Labuha Halmahera Selatan (Hal-sel) menggunakan drum dengan jumlah besar yang di anģkut menggunakan mobil L300.

Beberapa bulan ini terlihat para penggusaha BBM yang membeli BBM di SPBU ibukota Labuha halsel dengan jumlah yang besar sehingga membuat kelangkaan BBM yang menggakibatkan antrian kendaraan." tulis Sukandi dalam postingan tersebut.

"masyarakat/pengusaha yang melibatkan Anak-anak di bawah umur untuk membeli BBM dengan jumlah besar yang menggunakan jergen dan drum dan menyedotnya di SPBU ibukota Labuha halsel, ada Anggota polri di Lingkup polres halsel yang berjaga di SPBU tetapi tidak ada pencegahan dari pihak kepolisian yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Larangan masyarakat untuk membeli BBM di SPBU untuk di jual kembali sebagaimana yang di maksud dalam pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang migas. Dengan Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp, 30 miliar." tegas Sukandi dalam postingannya. berita ini dilayangkan Pihak Diruktur atau Menejer SPBU Labuha Halmahera Selatan belum dapat dikonfirmasi. (Jak)
×
NewsKPK.com Update