Notification

×

Iklan

Iklan

Broker Pil Double L, Dua Tersangka Jalani Sidang Agenda Bacaan Dakwaan

Kamis | 9/03/2020 WIB Last Updated 2020-09-03T02:04:17Z


SURABAYA - Makelar atau dalam bahasa kerennya Broker (pedagang perantara) yang menghubungkan dengan pedagang lainnya, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan guna diadili lantaran, perantara satu dengan yang lainnya kedapatan menguasai 10 dus berisi pil double L.

Keterlibatan Cristin Setiawan dengan Johans dalam dakwaan dipersidangan dibacakan oleh,Suparlan selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya,pada Selasa (1/9/2020).

Adapun bacaan dakwaan yaitu, Cristin Setiawan dan Johans dinyatakan telah bersalah melakukan atau turut serta, mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L.

Peredaran tersebut, melibatkan Hendry Sutiono alias Along (dalam berkas terpisah) yang memesan pil Double L kepada Johans sebanyak 10 dus dengan harga Rp.22.500.000.

Atas pemesan Along maka Johans memesan barang terlarang kepada Mervin  yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemesanan barang terlarang oleh Mervin (DPO) dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan nama orang lain kemudian Mervin mengirim nomor resi pengiriman barang kepada Johans melalui layanan pesan WhatsApp setelah menerima pesan chat WhatsApp Johan menyuruh Cristin Setiawan guna mengambil barang.

Peredaran barang terendus oleh, tim Polrestabes Surabaya, sehingga terpaksa melakukan penangkapan kedua terdakwa (Cristin Setiawan dan Johans) di rumah kontrakan yang beralamatkan jalan Gading Granding blok CD no.8, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Sesi selanjutnya, JPU bermaksud membacakan keterangan saksi penangkap namun, oleh Safri selaku, Majelis Hakim ditolak dan meminta agar JPU kembali melakukan pemanggilan sekali lagi guna dihadirkan di persidangan.

Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa menolak atau tidak bersedia guna memberikan tanggapan.                         
MET.
×
NewsKPK.com Update