Notification

×

Iklan

Iklan

Konflik Sengketa Obyek Lahan Bogagin III A Surabaya, Siapakah Suparman?.

Kamis | 9/03/2020 WIB Last Updated 2020-09-03T02:07:07Z

SURABAYA - Sidang perdata obyek sengketa lahan yang terletak di jalan Bogagin III A no.56 Surabaya, kembali bergulir diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda saksi.

9 Ahli waris dari Suparman (almarhum) melakukan gugatan lantaran, berdasar sertifikat yang terbit tahun 1996. Para ahli waris melakukan gugatan setelah Suparman sudah almarhum pada 2012.

Dalam perkara gugatan, para ahli waris dalam surat gugatan menyertakan bukti-bukti berupa,Sertifikat hak milik nomor 1161 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang Surabaya.

Bukti surat ahli waris tertanggal 2 Desember 2019, kutipan akta Kematian yang diterbitkan Dispendukcapil yang di terbitkan pada 18 Maret 2020 bahwa, kedua orang tua ahli waris meninggal.

Bukti lainnya, surat setoran pajak daerah (SPPD) sejak 2009 hingga 2019.

Melalui informasi yang berhasil digali dilapangan, bahwa para Penggugat tidak menceritakan asal muasal persil hingga terbitnya sertifikat nomor 1161 yang berbunyi tanah adat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti dipersidangan.

Untuk diketahui, diindikasikan Suparman (almarhum) bukan saudara kandung Noto dan Mariyam juga bukan pemilik asli obyek lahan yang di sengketa-kan.

Dalam persidangan, Penasehat Hukum tergugat menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Taslan dan Suwito.

Adapun keterangan Taslan di hadapan Johanis Hehamony selaku, Majellis Hakim mengatakan, nama dari beberapa ahli waris
sebagai penggugat banyak tidak dikenalinya.

Keterangan lainnya, yaitu, obyek lahan sengketa yang ditempati tergugat asal-usul nya adalah milik Noto (almarhum).
'' Noto (almarhum) memiliki istri tiga. Sedangkan Mariyam (istri Noto yang terakhir) tinggal ditempat obyek lahan yang di sengketa-kan," bebernya.

Masih menurutnya, Noto dan Mariyam tinggal dengan tergugat beserta istri dan anak.
'' Sumarno (penggugat) atau Suparman (almarhum) tidak pernah tinggal di obyek tersebut,'' imbuhnya.

Sesi selanjutnya, Penasehat Hukum penggugat hanya menanyakan, apakah saksi tahu obyek sengketa sudah terbit sertifikat.
Hingga saksi dihadirkan ke muka persidangan, ia tidak tahu.

Ia menambahkan, bahwa ia paham betul Mariyam adalah istri Noto yang terakhir karena ia pernah kerja saat Mariyam dan Noto membangun rumah di obyek yang disengketakan.

Mengapa Penasehat Hukum penggugat hanya menyoal terbitnya sertifikat? bahkan tidak pernah menyinggung asal-usul terbitnya sertifikat?.

Bisa dibayangkan, Noto dan Mariyam sejak tinggal di jalan Bogagin III A no.56 hingga akhir hayat (almarhum) tidak pernah menjual obyek kepada siapapun namun, kini obyek disengketakan.

Lantas siapakah Suparman? ataukah saudara dari Noto dan Mariyam?
Lantas, darimana Suparman (almarhum) bisa menerbitkan sertifikat hingga memicu sengketa kepemilikan pada obyek yang terletak di jalan Bogagin III A no.56 Surabaya.
Padahal Suparman (almarhum) tidak pernah tinggal atau menempati obyek yang dimaksud.

Selain itu, dasar bukti-bukti yang diajukan Penasehat Hukum penggugat hanya berkutat pada sertifikat bukan membeberkan asal-usul sertifikat yang terbit atas nama Suparman.

Diujung persidangan, Majelis Hakim akan kembali menggelar persidangan pada dua pekan ke depan dengan agenda masing-masing pihak guna menyampaikan kesimpulan. MET.
×
NewsKPK.com Update