Notification

×

Iklan

Iklan

Yang terhormat : Presiden RI (Joko Widodo) Bpk Kapolri di Jakarta Bpk Kapolda NTT Bpk Kapolres Rote Ndao

Jumat | 8/21/2020 WIB Last Updated 2020-08-21T14:46:36Z

Assallamu Allaikum Warrohmatullahi Wabarokatu !

Nama saya Endang Sidin,Wartawan Media Online NewsKPK berkantor di Bekasi
Namun saat ini saya bertugas Bumi terselatan NKRI tepatnya di Pulau Rote sebuah pulau kecil yang terlihat cuma seperti titik putih pada Peta Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya Saya mohon maaf, Karena sebagai Rakyat Jelata saya telah lancang mengirimkan Surat terbuka kepada bapak bapak yang terhornat dan Pemegang Kebijakan Hukum di bawah Kaki Langit,maaf juga jika saya belum pandai merangkai kata yang mungkin saja tidak elok ,Saya tak ingin Berpanjang ceritra langsung pada pokok surat saja.

Maraknya kasus kriminalisasi jurnalis bahkan pembunuhan di berbagai daerah di Indonesia beberapa waktu terakhir ini telah memberi pesan yang mendalam bagi kami
Bahkan teman seprofesi kami, Demas Laira (28), yang merupakan wartawan media online kabardaerah.com. beralamat di Dusun Marga Mulya, Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah baru saja mati terbunuh secara keji dan masih ratusan kasus lainya terkait kriminalisasi terhadap para pekerja media

Bapak Presiden RI Joko Widodo Yang
Terhormat

Rancangan sembilan program prioritas pembangunan atau Nawacita yang Bapak gulirkan sejak pertama kali Bapak memimpin negeri ini sepertinya berjalan cukup dinamis.

Berbagai Keberhasilan pembangunan infrastruktur di masa pemerintahan sekarang sungguh bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat di berbagai pelosok negeri

Kebijakan ekonomi yang Bapak luncurkan pun berhasil merangsang pertumbuhan ekonomi nasional kian stabil. Simpati publik atas kinerja pemerintahan saat ini menempatkan Bapak pada posisi tertinggi

Namun sayangnya sederet prestasi yang Bapak raih itu rasanya belum lengkap jika ada potensi yang menguasai ruang publik justru terabaikan.

Yang saya maksudkan terabaikan adalah ruang lingkup Pers Indonesia yang kelihatannya terluput dari perhatian Bapak selaku orang nomor satu di republik ini.

Kriminalisasi pers yang kian marak terjadi di era kepemimpinan Bapak, sejujurnya agak mengurangi kekaguman saya terhadap performa kepemimpinan Bapak sebagai Kepala Pemerintahan di Republik ini.

Kriminalisasi terhadap sebuah karya jurnalistik ternyata tidak hanya di alami oleh satu dua orang pekerja media saja

Di Nusa Tenggara Timur, Wartawan media online Fajar Timor Bony Lerek lernah dijadikan tersangka karena menulis berita tentang dugaan korupsi yang diduga melibatkan orang nomor satu di Negeri itu juga

Dan saat ini di Kabupaten Rote Ndao Pemred Media Online BeritaNTT.Com Hendrik Geli juga mulai terancam ,polisi dalam hal ini Pihak Penyidik Polres Rote Ndao telah melakukan pemangilan terkait Penulisan yang memberitakan pada saat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao,Dengan Judul "Demi Suami Bupati Rote Ndao, Korbankan APBD,Hendrik Geli Kemudian di pangil di lakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Rote Ndao, terkait laporan Pencemaran Nama baik melalui UU ITE Oleh Bupati Rote Ndao,Paulina Haning Bullu yang terhormat

Jika demikian maka saya ingin Bertanya kepada Bapak Presiden,Bapak Kapolri,Bapak Kapolda NTT dan Juga Bapak Kapolres Rote Ndao

Jika rekan seprofesi saya Hendrik Geli sudah di laporkan oleh Bupati Rote Ndao,Paulina Haning Bullu terkait Pencemaran Nama baik melalui sebuah karya Jurnalis maka sebagai Warga Negara saya juga Ingin Bertanya ?
Apakah Bupati Rote Ndao Paulina Bullu Haning tidak melangar sumpah jabatan ?
Saya Cuma seorang Kuli Tinta tetapi di dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014 Paragraf 4 pasal 76 sudah jelas tercatat
Lantas apakah salah jika Fakta sidang Soal TBUPP yang di.pimpin oleh suami dari Bupati Paulina Haning yang di perdebatkan pada saat Paripurna di publikasi ?

Lantas jika media menulis terkait Bupati Rote Ndao Paulina Bullu haning,yang mengangkat suaminya sendiri yang adalah Mantan Bupati Rote Ndao,Leonard Haning sebagai Ketua TBUPP(Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan)dengan Menggunakan Anggaran dari sumber dana APBD apakah itu juga tidak menyalahi Aturan ???dan jika kita melihat pada sumpah Jabatan dan Undang Undang No 23 Tahun 2014 sudah jelas oleh sebab itu maka siapakah yang berperan untuk menyuarakan hal ini ?saya mohon di jawab oleh Bapak bapak yang terhormat.

Satu lagi saya ingin Bertanya Kepada Bapak Kapolri,Bapak Kapolda NTT,dan Bapak Kapolres Rote Ndao,Jika semua karya jurnalis terus saja diadukan Kepada Aparat Hukum,bahkan Polres serta merta menerimanya Maka saya ingin Bertanya ?
Apakah ketika pelapor datang dan mengadukan para pekerja media sudahkah Pihak Penyidik menyarankan upaya sesuai Undang Undang PERS ? Ataukah sesuai yang tertulis dalam MOU antara Kapolri dan Dewan Pers ? jika belum maka saya menduga bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi serta kesepakatan Antara Pelapor dan Polres Rote Ndao,untuk melakukan kriminalisasi serta membungkam kami para pekerja Media di Kabupaten Rote Ndao,terutama terhadap rekan saya Hendrik Geli.
Perlu di ingat masih banyak lagi wartawan di berbagai daerah dikriminalisasi akibat pemberitaan.

Saya masih tetap optimis bahwa Bapak selaku Presiden Republik Indonesia tidak akan tinggal diam menyikapi permasalahan pers di Indonesia. Untuk mengatasi kondisi ini.

Jika Bapak Presiden mampu melakukan itu maka persoalan Pers Indonesia akan segera teratasi. Pada gilirannya Dewan Pers akan kembali kepada marwahnya. Akhir kata, stop kriminalisasi pers dan kembalikan kemerdekaan kami.

Satu kalimat akhir pesan saya Kepada Bapak Kapolri Apa Arti MOU antara Kapolri dan Dewan Pers ?dan untuk Bapak Kapolda NTT saya harap segera lakukan pemeriksaan Terhadap Kapolres Rote Ndao,terkait Kasus yang menimpa Rekan seprofesi saya Hendrik Geli.
Di akhir kata saya mohon maaf dan ucapkan terima kasih
Marilah kita Mempraktekan "Pro Justitia secara baik dan benar bukan sekedar Tulisan di ujung Kertas Berita acara Pemeriksaan (BAP)

Wassallamu Allaikum Warrahmatullahi Wabarakatu.

Hormat saya
Endang Sidin
Rote Ndao(BAA)20 Agustus 2020.a
×
NewsKPK.com Update