Notification

×

Iklan

Iklan

Rehab Bangunan SDN 40 Kaur Diduga Tidak Libatkan Komite, Berikut Penjelasan Kepsek

Sabtu | 8/22/2020 WIB Last Updated 2020-08-22T10:45:12Z

Kaur, Bengkulu - Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Merehab Sejumlah Sarana Prasarana Sekolah dari tingkat PAUD, SD dan SMP Melalui DAK Fisik Tahun 2020 Sesuai dengan Permendikbud NO 11 Tahun 2020.
Di antaranya SDN 40 Kaur Mendapatkan Alokasi DAK Fisik dengan Pagu Dana Rp 392.000.000.

Namun Sangat Disayangkan  DAK Fisik SDN 40  Kaur Diduga Tidak Melibatkan Komite Sekolah Hal Ini Di Akui Ketua Komite SDN 40 Kaur Zakariah Kepada awak Media beberapa hari yang lalu.

" Sejauh ini dalam pengelolaan Bantuan DAK ini,  Kepala Sekolah Tidak Pernah melibatkan Komite. Saya Ketua Komite Tidak Tahu Siapa Panitianya. Kemaren memang ada Kepala Sekolah minta tanda tangani katanya mau pencairan, Ya saya tanda tangani. Dan kami tidak pernah melakukan rapat dalam pembahasan DAK ini. Kalau Nanti dia minta tanda tangan untuk laporan kepihak Dinas, Jelas Saya Tolak kalaupun itu mau di tanda tangani saya mau Rapatkan Dulu. Karna saya tidak mau ikut bertanggung, Tidak. kita tidak ikut masa kita mau menanda tanganinya nanti ketika serah terima ke pihak Dinas, Ya kalau tidak ada masalah kalau ada masah. Pokonya Kalau tanda tangan saya di butuhkan nanti saya akan rapatkan dulu. Kalau Pembongkaran kemaren di libatkan kami orang 12 beserta dewan guru, Di gaji Rp 80.000/Orang" Jelasnya dengan nada kesal.

Dalam Hal Ini Atas Dasar pengakuan Ketua Komite Diduga Kepala Sekolah SDN 40 melanggar  Peraturan Presiden RI Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendididikan  yang di sebutkan dalam BAB 1,4,5. Lembaran Negara Halaman 35 Pasal 5 Huruf (g) membentuk panitia pemeriksa hasil pekerjaan yang terdiri dari unsur guru, sekretaris berasal dari unsur komite sekolah/tokoh masyarakat, anggota berasal dari fasilitator yang dari unsur staf Dinas Pendidikan;
Pasal 7.   huruf (a) komite sekolah memberikan pertimbangan dan dukungan dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat sekolah; dan
Huruf (b) melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat sekolah.

Sementara Sarkawi selaku Kepala Sekolah SDN 40 Kaur Mengaku bahwa pihak sudah melakukan rapat dalam hal ini melibatkan komite lansung,Saat dikonfirmasi dikediamany Jum'at 21 Agustus 2020. berikut pengakuanya :

" Ya sebenarnya Sudah dilakukan rapat waktu itu,  namun pengurus komite tidak sanggup. Terus mengenai swakelola kamaren tu memang sadah ada di tawarkan ke orang sini. Tapi mereka mau 60 juta, aku tidak sanggup, maka kita ambil tukang dari luar" ujarnya

Berdasarkan pengakuan kepala tukang Diketahui Bangunan tersebut di borongkan sebesar 40 juta di luar rangka baja dan kosen. (SUMANTRI)
×
NewsKPK.com Update