Notification

×

Iklan

Iklan

Paripurna Pengesahan KUA PPAS APBD-P Tahun 2020

Rabu | 8/12/2020 WIB Last Updated 2020-08-12T13:56:23Z

Kaur, Bengkulu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Pariputna Penetapan KUA PPAS Dalam APBD-P 2020 di lanjutkan Penanda tanganan Nota kesepakatan (MoU)  antara esekutif dan legislatif. Acara Tersebut Di buka lansung oleh ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kaur Lantai II. Rabo 13 Agustus 2020.


Bupati Kaur Gusril Pausi, dalam penyampaiannya di paripurna, mengatakan “penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan, seluruh para undangan yang telah berkenan hadir dalam rangkaian acara pengambilan persetujuan bersama Bupati Kaur dan DPRD terhadap rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBDP Kabupaten Kaur Tahun 2020.

Kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara merupakan tahapan dan mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan ,akibat terjadinya beberapa kondisi yang menyebabkan harus di lakukan perubahan, hal ini dilakukan agar apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan , sesuai dengan pasal.155 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Yang menyatakan “perubahan APBD di sebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumi KUA sebagai di maksud dalam pasal 154 ayat (1)hurup A dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah , alokasi belanja daerah sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula di tetapkan dalam KUA.

Lanjut bupati “perubahan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2020 tersebut di peruntukan untuk 3 kebijakan utama yaitu:
1- Rasionalisasi kegiatan yang terdiri dari penambahan dan pengurangan atas dasar pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran .
2 -Menghapus beberapa kegiatan dengan pertimbangan teknis lainnya sehingga kegitan di maksud tidak dapat di laksanakan.
3 – Usulan beberapa kegiatan baru yang belum di akomodir dalam APBD tahun anggaran 2020 yang sifatnya bisa di kerjakan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak memakai waktu yang lama serta kegiatan strategis yang berpengaruh signifikan terhadap pencapaian target-target daerah,” ucap Bupati Kaur .

Acara tersebut dilanjutkan penanda tanganan nota kesepakatan dalam pengesahan APBD-P yang di tanda tanagani oleh pihak kesatu dalam hal ini Bupati kaur  dan pihak kedua dalam hal ini unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kaur.

Tampak hadir dalam Rapat Paripurana , Ketua dan Wakil Ketua DPRD, unsur forum kotdinasi pimpinan daerah Kabupaten Kaur, Sekda, asisten ,staf ahli, inspektur daerah, Sekwan, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat, serta Kepala Satuan Kerja Vertikal di Kabupaten Kaur. (SUMANTRI)
×
NewsKPK.com Update