Notification

×

Iklan

Iklan

Kritik Bupati Rote Ndao lewat Pemberitaan, Pemred Berita NTT Dipolisikan

Rabu | 8/19/2020 WIB Last Updated 2020-08-19T00:31:29Z

ROTE NDAO - Upaya kriminalisasi mulai mengancam Para pekerja Pers di Kabupaten Rote Ndao, guna membungkam kerja para jurnalis Penguasa tidak segan-segan mempolisikan wartawan yang mengkritik kebijakan Pemerintah yang bertentangan dengan aturan.

Hal itu seperti yang dialami oleh Pemred Berita NTT.com, Hendrik Geli yang Dipolisikan oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning -Bullu dengan dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Bupati Rote Ndao.

Laporan Bupati tersebut buntut dari Pemberitaan Media Online Berita NTT.com pada Tanggal 23 Desember 2019 dengan Judul "Demi Suami, Bupati Rela Korbankan APBD Tahun Anggaran 2020"

Dalam beritanya Media Online Berita NTT.com mengupas soal sikap Pemerintah yang melakukan aksi Walk-out dari Ruang sidang Paripurna DPRD saat pembahasan Anggaran Untuk Tim Percepatan Pembangunan yang diketuai oleh Suami dari Bupati Rote Ndao Leonar Haning.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Paripurna DPRD pada bulan Desember 2019 lalu, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan soal kewenangan Tim Bupati Untuk Perceptan Pembangunan ynag dinilai melampaui kewenangan Bupati dan Wakil Bupati, Namun dalam kesempatan itu pemerintah tidak mampu memberikan argumen yang bisa diterima oleh para anggota DPRD sehingga Dewan menolak anggaran TBUPP. Akibat ditolaknya anggaran tersebut, Pemerintah Walk-out dari ruang sidang, dan tidak melanjutkan sidang sampai dikeluarkannya Perkada APBD TA.2020

Dewan menilai, aksi Walk-out yang dilakukan oleh Pemerintah merupakan tindakan yang tidak elok, beberapa anggota DPRD juga meminta agar Bupati Rote Ndao tidak mengorbankan kepentingan masyarakat hanya karena Tidak diakomodirnya Angaran TBUPP yang diketuai oleh Suaminya.

Mendengar pernyataan yang dikeluarkan oleh beberapa anggota DPRD, Pemred Berita NTT yang saat itu melakukan Peliputan langsung mendalami Pernyataan para anggota DPRD dengan melakukan Waancara terhadap Tiga Orang Anggota DPRD diantaranya Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk, Ketua Kmisi A Feky Boelan dan Ketua Komisi C Petrus Pelle,

Usai mewawancarai tiga Nara sumber tersebut, Pemred Berita NTT kemudian meramunya menjadi sebuah berita dan dimuat pada Media Online yan ia pimpin.

Nmaun ternyata Berita tersebut justru berujung pada Laporan Polisi oleh Bupati Rote Ndao terhadap Pemred Berita NTT.

Untuk diketahui, Belum lama ini Polisi telah memeriksa Pemred Berita NTT.com dan rencananya besok (Rabu, 19/08/2020) Penyidik akan memeriksa Tiga orang anggota DPRD yang menjadi narasumber dalam berita tersebut.

Ketua JOIN NTT, Joey Ribu Gah yan dikonfirmasi media ini mengenai kasus yang menimpa Pemred Berita NTT.xom di Rote Ndao mengatakan, Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Rote Ndao terhadap Pemred Berita NTT Hendrikus Wilhelmus Heli terkait karya jurnalistik yang dibuat adalah upaya membungkam Pers di Rote Ndao. Kenapa? Sebab untuk sengketa Pers, sudah ada jalur yang dispakan oleh Negara. Ada perangkat hukum yang mengatur itu sehingga jika karya jurnalistik diselesaikan diluar Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers maka sekali lagi itu adalah upaya membungkam pers.

Perlu kami jelaskan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Perlu diketahui bahwa mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers). Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Implementasi pelaksanaan Hak Jawab dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.

Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers). Dikatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Karena itu, Jika aparat hukum menjadi perpanjangan penguasa dalam membukam kerja-kerja jurnalis maka kita patut sayangkan dan kita mengutuk perbuatan-perbuatan yang ingin menghalangi kerja pers.(TIM/AL)
×
NewsKPK.com Update