Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPC AWI Angkat Bicara Soal Tindak Kekerasan Pada Wartawan Lampung

Minggu | 8/30/2020 WIB Last Updated 2020-08-30T14:24:13Z
Istimewa - Kronologi Wartawan Televisi Swasta Dibentak Panitia

KABUPATEN BEKASI - Terkait tindak kekerasan terhadap wartawan yang kembali terjadi, dimana kali ini menimpa korban kekerasan saat peliputan adalah Ardy Yohaba, Jurnalis biro SCTV-Indosiar Lampung  utara, di Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara, (30/8/2020).

Tindakan kekerasan ini terjadi pada jumat 28 agustus 2020  saat Ardy Yohaba hendak mengkonfirmasi terkait kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi selatan, Kabupaten Lampung utara, dimana akibat dari kericuhan tersebut menyebabkan salah satu club didiskualifikasi.

Namun sangat disayangkan, saat akan melakukan wawancara  ardy mendapat perlakuan buruk yang tidak menyenangkan dari oknum panitia. Selain dihalangi-halangi meliput, kamera ardy juga dirampas dan tidak hanya sampai disitu, ia juga mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar dibagian pelipis sebelah kanan.

Kemudian belakangan diketahui bahwa, sang pelaku kekerasan adalah ketua panitia bernama Juanda basri.

Terkait akan kejadian tersebut Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi, Irwan A, kembali angkat bicara, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media tentang peristiwa tersebut dengan menegaskan, " Saya Ketua dari AWI Kabupaten Bekasi dengan tegas menyampaikan sikap bahwa, Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap Jurnalis SCTV-Indosiar Ardy Yohaba dan meminta pihak Kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut serta menangkap pelaku kekerasan yang menimpa Ardy Yohaba," Tegas Irwan.

Lebih lanjut Irwan berharap agar kejadian ini menjadi yang terakhir akan adanya kekerasan yang menimpa jurnalis. " Saya berharap ini menjadi kejadian yang terakhir, terkait adanya kekerasan yang menimpa wartawan disaat mereka melakukan tugas dan kewajibannya selaku jurnalis...ditambah lagi kejadian ini  sangat terang benderang.. bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan mengancam kebebasan pers," Pungkas Ketua DPC AWI Kabupaten Bekasi.

Terkait tindakan kekerasan yang telah dilaporkan korban ke Mapolres Lampung utara, dengan laporan yang diterima langsung oleh Kepala.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U, itu, Irwan pun berharap Dewan pers dan IJTI Pusat dapat melakukan pendampingan dan pengawalan serta memberikan bantuan hukum terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (...)
×
NewsKPK.com Update