Notification

×

Iklan

Iklan

Camat Bandar Diduga Lindungi Pengrusak Pasilitas Jalan Kota Perdagangan

Jumat | 8/07/2020 WIB Last Updated 2020-08-07T04:19:53Z

Simalungun Sumut - Selain pengrusakan trotoar,para pemilik Ruko di Kota Perdagangan juga menghancurnya drainase,itu dapat terlihat di sekitar Jalan Sisingamangaraja dan jalan Kartini.

Pemilik ruko harus di beri tindakan tegas oleh pemerintah,bangunan yang suda merusak harus dibongkar,dan pemilik ruko harus mengembalikan trotoar dan drainase sebagi mana mestinya.

Untuk itu pemerintah harus tegas,sebab suda banyak Masyarakat yang dirugikan akibat ulah para pemilik ruko yang suda menutup/merusak trotoar dan  Drainase yang ada di Jalan Sisingamangaraja kota Perdagangan.

Pemerintah Kecamatan Bandar harus uji nyali dengan para pengusaha, biasanya para pengusaha ingin tetap aman dan berusaha membujuk oknum2 Pemerintah,bahkan tak jarang mencoba memberi upeti pada oknum-oknum pemerintah.

Akibat molornya Janji Camat Bandar memanggil para pemilik ruko,saat ini masyarakat Kecamatan Bandar menduga Amon Carles Sitorus telah melindungi para pengusaha yang dimaksut.

"Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan,dan dapat dikenakan sanksi pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki.

Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ),bila ada pedagang yang merusak Trotoar,maka wajib membongkar bangunanya dan mengembalikan trotoar sebagaimana mestinya,bila membangkang harus diproses hukum.

"Kami menduga Camat Bandar telah melindungi para pelaku,sehingga para pengrusak Trotoar dan Drainase bisa tenang-tenang saja,ada sekitar 49 pemilik ruko yang kami duga suda melakukan pengrusakan trotoar dan Drainase dikota perdagangan,dan mereka suda layak di laporkan pada penegak hukum,jelas KL Simanjutak SH.



Terpisah Guntur Lumbansiantar SE,tokoh masyarakat Perdagangan menyayangkan keputusan pengalihan arus jalan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah,"Ini akan mengakibatkan masalah baru kedepan,pasalnya pengalihan arus ke jalan kabupaten akan menghancukan jalan itu karena trek yang melintas tidak sesui standart jalan.

"Mengingat keterbatasan anggaran yang dialami Pemkab Simalungun,saat ini banyak jalan kabupaten Simalungun yang suda bertahun-tahun hancur namun tidak bisa dibenahi,saat ini warga kecamatan Bandar merasa resah,sebab bila jalan dari sampai jalan  hancur,dipastikan warga kecamatan Bandar akan mengalami nasib yang sama dengan warga Kecamatan Ujung Padang,Huta Bayu Raja,Tanah Jawa dan lainya yang sudah bertahun-tahun jalannya hancur namun tidak bisa debenahi oleh Pemkab Simalungun,agar hal itu tidak terjadi kita berharap camat Bandar segera mengembalikan arus jalan seperti biasa,jalan Sisingamangaraja merupakan jalan Provinsi Sumatera Utara,standart jalannya juga lebih baik,bilapun hancur dalam hitungan bulan sudah bisa di benahi oleh Pemprov.

Hancurnya jalan Sisingamangaraja penyebabnya Drainasi yang tertutup,banyak pemilik riko sengaja menutup Dranaise sehingga air tergenang di jalan saat hujan turun,dan menyempitnya jalan akibat trotoar yang di rusak oleh para pemilik ruko,para dagang banyak yang menjajakan daganganya di trotoar bahkan ada yang sampai di bahu jalan,Drainase dan Trotoar  yang seharusnya disikapi lebih oleh Pemerintah,jangn cuman cari arternatif saja,jelas Guntur mengahiri.

Sampai berita ini dusampaikan pada redaksi,Amon carles Sitorus selaku Camat Bandar belum mau memberikan tanggapan terkait kapan pemanggilan para pemilik ruko yang diduga suda merusak Drainasi dan Trotoar,(R01).
×
NewsKPK.com Update