Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Pengrusakan Trotoar Di Kota Perdagangan,Camat Bandar Segera Panggil Para Pedagang

Rabu | 7/15/2020 WIB Last Updated 2020-07-15T03:06:19Z


Simalungun Sumut - Amon Carles Sitorus Camat Bandar merespon cepat terkait informasi adanya pengrusakan trotoar di Jalan Kartini,Sisingamangaraja dan Sandang Pangan kota Perdagangan,Pemerintahan Kecamatan Bandar segera panggil para pedagang yang ada dikota perdagangan,hal itu disampaikan Camat pada Senin 13 Juli 2020.

Pada penjelasanya Camat Bandar mengatakan,"sudah pernah kita surati para pedagang agar tidak menggunakan Trotar saat berjualan,seingat saya bulan Februari 2020 kemarin,namun nampaknya para pedagang belum mengindahkan surat tersebut.

"Untuk hal itu kami suda mengundang pemilik Pedagang yang ada di sepanjang jalan Sisingamangaraja dan Kartini minggu ini,kita buat pertemuan untuk mengambil kesepakatan,agar pedagang tertib berjualan,jangan menggunakan trotoar saat berjualan,bila ada pedagang atau pemilik Ruko/Toko yang menutup/merusak trotoar ya harus dibongkar,dan dikembalikan seperti semula.

"Kita akan membersihkan parit (Drainasi),agar air mengalir di parit,saat ini parit suda tertutup sehingga air tak bisa berjalan sebagaimana mestinya,tertutup pelataran bangunan para pedagang,Jelas Camat.

"Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan,artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan,dapat dikenakan sanksi pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki.

Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ),bila ada pedagang yang merusak Trotoar,maka wajib membongkar bangunanya dan mengembalikan trotoar sebagaimana mestinya,bila membangkang harus diproses hukum,kata Toko Pemuda Perdagangan Agus Salim Siregar SE.



Ronny Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi mengatakan,"Terima kasih infonya lae,  sebagai bahan tindak lanjut dan kami kordinasikan  kepada kecamatan bandar untuk langkah penanganannya,(R01).
×
NewsKPK.com Update