Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK Perwakilan Sumut,5 OPD Pemkab Dairi Gelembungkan Belanja Perjalananan

Senin | 7/20/2020 WIB Last Updated 2020-07-20T03:54:14Z

Dairi Sumut - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan kerugian Negara di Pemerintah Kabupaten Dairi yakni Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi kenyataan sebesar Rp.573.797.364,00.

Seperti dijelaskan Ratama aktivis Ombusman Perwakilan Sumut mengatakan bahwa temuan BPK TA.2019 tersebut berdasarkan LHP BPK Nomor.53.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, tanggal 11 Juni 2020 dengan entitas Pemerintah Kabupaten Dairi,jelasnya.

Masi keterangan Ratama,dijelaskan bahwa Team pemeriksa dari BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja perjalanan dinas tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas asersi keterjadian dan kelengkapan,serta keabsahan dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja dimaksud.

"Hasilnya terdapat bukti pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi kenyataanya sebesar Rp.573.797.364,00.

Pengamat kebijakan Anggaran ini juga mengatakan bahwa Team pemeriksa BPK menemukan bukti pertanggungjawaban akomodasi tidak jelas bahkan tidak sesuai dengan tempat penginapan yang sebenarnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp.556.256.364,00.

Temuan ini didapat team pemeriksa setelah mengkonfirmasi kepada 11 (sebelas) hotel yang tidak terdaftar sebagai tamu hotel yang berasal dari 11 (sebelas) OPD.
LHP BPK tersebut juga menjelaskan bahwa ada 5 (lima) OPD Pemkab Dairi yang melakukan Pemahalan harga yang melebihi tarif sebenarnya dengan nilai sebesar Rp.17.541.000,00.

Dari lima dinas terkait hal itu diantaranya Dinas Pariwisata, BPKAD, Bappeda, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat (APIP),kondisi tersebut jelas tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat (1) tentang Pengelolaan keuangan Daerah, kemudian Pasal 132 ayat (1) Permendagri Nomor.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahkan tidak sesuai dengan SK Bupati Nomor.534/900/XI/2019 tentang Standart Satuan Harga Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Dairi TA.2019.

Fakta tersebut sudah tentu berakbiat kerugian Negara yakni kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp.573.797.364.00,00 (Rp.556.256.364,00 + Rp.17.541.000,00) ini harus ditarik dari 12 OPD.

Aneh dan Janggal bahwa jika Pemkab Dairi melalui OPD terkait tidak menyetor dan atau mengembalikan kerugian negara tersebut secara utuh dan lunas, ini bisa dibuktikan dari penjelasan LHP BPK bahwa Pemkab Dairi nota bene OPD terkait menyetor ke kas negara hanya sebesar Rp.323.536.000,00 yang meninggalkan kerugian negara sebesar Rp.250.261.364,00, ini mencerminkan prilaku dan karakter serta Moral yang tidak terpuji dari Aparatur Penyelenggara Neagara.jelas Ratama mengahiri,(R01).
×
NewsKPK.com Update