Notification

×

Iklan

Iklan

Pledoi Zainab Dan Inda Pratiwi Kurir Sabu Beberkan Perkara Lain

Jumat | 7/10/2020 WIB Last Updated 2020-07-10T06:13:21Z

Surabaya, Zainab dan Inda Pratiwi yang disangkakan sebagai kurir sabu seberat 8 kg, kembali jalani persidangan dengan agenda nota pembelaan tampak diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (9/7/2020).

Dalam pledoi, kedua terdakwa sampaikan nota pembelaan melalui Edi Santoso selaku,Penasehat Hukum berupa, beberkan beberapa perkara lain dengan Barang Bukti yang setara justru dituntut jauh lebih ringan dari perkaranya yaitu,tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi Zainab dan Inda Pratiwi.

Adapun, perkara lain yang dibeberkan oleh, Penasehat Hukum kedua terdakwa guna pembanding yaitu, perkara Nomor 36/Pid.Sus/2019/ PN Sby yang melibatkan Imam Santoso sebagai terdakwa dengan
Barang Bukti terdakwa 7.700 butir ekstasi atau 3.305 gram pil ekstasi, sabu-sabu seberat 1.087 gram, dan ganja seberat
19,301 gram dengan perkiraan total senilai Rp 7 miliar tampak, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang rencana
penuntutannya juga melalui Kejati Jatim,
terdakwa Imam Santoso dituntut pidana penjara 20 tahun dan vonis
Majelis Hakim PN Surabaya, yaitu pidana penjara 15 tahun.

Sedangkan,Perkara Nomor 288/Pid.Sus/2020/PN Sby, yang melibatkan Muhammad bin M.Kasim, Muhammad Nasir dan Amri dengan Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 7,219 Kg tampak, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang rencana penuntutannya juga melalui Kejati Jatim, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara 18 tahun dan Majelis Hakim menjatuhkan Amar Putusan pidana penjara selama 17 tahun.

Lebih lanjut, Ia menyadari, " setiap perkara, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim adalah mandiri dalam menentukan tuntutan dan vonis. Tidak ada aturan yang harus
berkesesuaian dengan tuntutan dan vonis perkara lain kendati setara dan sejenis," ucapnya.

Masih, menurutnya,Meski demikian,di semua perkara setara dan sejenis bahkan pasal-
pasal yang di dakwakan sama persis,  seharusnya ada standar keadilan. Tidak seharusnya rasa keadilan itu ‘jomplang’.

Tuntutan dan putusan antara perkara satu dengan perkara lain yang setara dan
sejenis, justru lebih ditentukan pertimbangan
pertimbangan di luar hukum dan keadilan.

Kepada tim NewsKPK.com, Penasehat Hukum membeberkan tuntutan dan vonis akan banyak ditentukan oleh fakta-fakta yang digali dalam persidangan, termasuk hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Pada tindak pidana narkoba.

Ia mengamati, atas tuntutan seumur hidup yang ditimpahkan kliennya membuat Penasehat Hukum utarakan bahwa kedua terdakwa tidak pernah dihukum, sangat kooperatif bahkan menyampaikan siapa dalang perkara ini. Namun, sayangnya, dalang perkara sabu 8 kg tidak di tindak-lanjuti oleh BNNP Jawa Timur.

Hal lainya, kedua terdakwa selalu bersikap sopan,jujur dan keterangannya mengalir serta kedua terdakwa adalah tulang punggung keluarga karena menanggung hidup orang tuanya yang sudah uzur juga kedua terdakwa masih punya 3 anak kecil yang akan selalu berharap suatu ketika akan berkumpul bersama lagi.

Secara yuridis, nyaris tidak ada bedanya antara terdakwa Zainab dan Inda Pratiwi dengan perkara Ibrahim yang dituntut jauh lebih ringan dari kliennya. Kalaupun ada bedanya, mungkin hanya satu yaitu, kemiskinannya!.

Penasihat hukum para terdakwa juga tidak sependapat dengan M.Nizar selaku, JPU terkait tuntutan serta meminta agar barang bukti 5 Hand Phone para terdakwa dan buku
tabungan dikembalikan terhadap kliennya bukannya malah disita semua.

Selama persidangan, JPU tidak pernah
sekalipun membuktikan keterkaitan barang-barang tersebut,
dengan tindak pidana yang didakwakan.

Penyidik BNNP Jatim,
hanya mengirimkan 3 handphone milik terdakwa Zainab ke lab.
Dari 3 HP yang dikirim sesuai berkas yang ada hanya ada 2 HP yang ada datanya.

Sedangkan 2 handphone milik terdakwa Inda Pratiwi tak pernah dikirim ke Lab. Hal ini mengindikasikan penyidik memandang kedua HP milik terdakwa Inda Pratiwi tidak ada
hubungannya dengan perkara sehingga sudah seharusnya dikembalikan pada yang berhak.

Begitu juga dengan buku tabungan, selama persidangan yang disebut hanya terkait
rekening Bank Mandiri. Dengan demikian kendati semua saldo di rekening tersebut nol rupiah, hendaknya dikembalikan karena tidak terkait perkara dan tidak pernah JPU bisa membuktikan
terkait perkara.

Dimuka persidangan, Ia memohon terhadap Majelis Hakim dan JPU guna
memberikan keadilan bagi para terdakwa.

Maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seyogyanya Majelis Hakim
menerima dan mengabulkan Nota Pledoi nya berupa, menyatakan terdakwa Zainab binti Achmad Ibrahim dan terdakwa
Inda Pratiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) jo pasal
132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan serta
memerintahkan JPU melepaskan kedua terdakwa dari tahanan.

Memerintahkan JPU mengembalikan barang
bukti milik kedua terdakwa yang tidak ada hubungannya dengan perkara serta memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-
adilnya (ex equo et bono).                                                           MET.
×
NewsKPK.com Update