Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Taput Sampaikan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Pada PT. Bank Sumut

Senin | 7/13/2020 WIB Last Updated 2020-07-13T12:44:53Z

Taput-Sumut. Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si yang diwakili Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat, SH menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada PT. Bank Sumut, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Taput pada hari Senin (13/07/2020).

Pada rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Poltak Pakpahan dan Wakil Ketua Fatima Hutabarat, pidato Bupati menjelaskan pentingnya Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah yang ditetapkan melalui Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, hal ini untuk memenuhi ketentuan pada pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perlu kami jelaskan kepada Dewan Yang Terhormat bahwa tujuan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Sumut adalah untuk mendapatkan bagian laba atau dividen dari penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, khususnya dari pos dividen PT. Bank Sumut dapat meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten  Tapanuli Utara,” lanjut pidato Bupati.

Dijelaskan juga, yang menjadi substansi pada Ranperda ini adalah:
1. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sumut setinggi-tingginya sebesar Rp.48.569.488.910,00 dimana besaran tersebut terdiri dari:
- Jumlah penyertaan modal pada PT. Bank Sumut sampai tahun buku 2019 adalah sebesar Rp.28.569.488.910,00.
- Rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp.20.000.000.000,00 dalam jangka waktu 5 Tahun terhitung mulai tahun anggaran 2020, besaran penambahan modal pada PT. Bank Sumut serendah-rendahnya mengacu pada keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Sumut.
2. Besaran nilai penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumut dapat disesuaikan, apabila keuangan daerah pada tahun berkenaan memungkinkan melakukan penambahan penyertaan modal melebihi keputusan hasil RUPS PT. Bank Sumut

“Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya untuk kerjasama yang baik dan kebersamaan yang telah dibangun selama ini. Semoga kedepan masih dapat ditingkatkan sehingga apa yang menjadi tugas kita masing-masing dapat berjalan bagai gerbong kereta api yang bergerak di atas relnya dengan arah dan kecepatan yang sama serta tujuan yang sama,” ucap Wakil Bupati mengakhiri pidato Bupati tersebut.

Pada kesempatan tersebut, turut juga disertakan Analisa Kelayakan Investasi Penambahan Setoran Modal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada PT. Bank Sumut, ini merupakan analisa yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Taput. (RU/Tim)
×
NewsKPK.com Update