Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur Jambi Diminta Berikan Sangsi Kepada Sekolah SMAN Yang Lakukan Pungli Ditengah Wabah Covid 19

Minggu | 7/05/2020 WIB Last Updated 2020-07-05T10:22:37Z

Kuala Tungkal - Walaupun ditengah wabah Covid 19 namun SMAN 9 Tanjab barat masih saja lakukan pungutan uang Komite sebesar rp 50.000,/murid setiap bulannya ditambah lagi sudah adanya larangan dari DInas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Jambi melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2019 yang isinya melarang adanya sumbangan wali murid yang berbentuk uang, hal ini mengacu kepada Peraturan mendikbud RI No 75 Tahun 2016. (07/20.)


Alasan pihak sekolah SMAN 9 ini dilakukan nya pungutan uang komite rp 50.000,/bln yaitu untuk membayar meng gaji guru honorer sebanyak sekitar 8 orang yang mengajar disekolah tersebut sebab dana Bos tidak dapat digunakan untuk menggaji honorer, sedang upah dari provinsi kan tidak cukup pak. Ucap wali kls 12 saat ditanyai.


Sebanyak kurang lebih 600 murid anak didik yang ada disekolah jika setiap murid dipungut 50.000, artinya uang yang terkumpul setiap bulannya sekitar rp 30.000.000,00 namun selain menambah gaji guru honorer, selebihnya tidak diketahui persis apa kegunaan uang komite tersebut.Ucap bg ucok salah satu orangtua kls 2.


Terkait hal tersebut kami diundang salah satu pengurus komite SMAN 9 yang bernama Adam' untuk menjelaskan mengenai muasal dan kegunaan uang komite tersebut,kepada kami beliau mengatakan,


" kegunaan uang komite tersebut salah satunya untuk membayar gaji guru honorer sisahnya untuk kegunaan yang lain, hal itu sudah merupakan hasil musyawarah para orang tua murid, komite dan pihak sekolah,
Mengenai adanya surat edaran dari Disdikbud itu kita kurang paham, sebab dalam aturan lain hal ini dibolehkan. Ujar Adam.


Dalam hal ini Darsono, selaku kepala sekolah SMAN 9 Tanjab barat, dalam menanggapi mengenai surat edaran tersebut, beliau mengartikan " Surat edaran Disdikbud Prov.Jambi tersebut sudah 'KADALUARSA'. Ungkapnya. /ngl.
×
NewsKPK.com Update