Notification

×

Iklan

Iklan

GEFRAK : Perusak Trotoar Di Kota Perdagangan Terancam Pidana 1 Tahun

Minggu | 7/12/2020 WIB Last Updated 2020-07-12T09:02:06Z

Perdagangan Simalungun - Trotoar salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diantara fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:

Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ,ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan,artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan,dapat dikenakan sanksi pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki :

Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”), PP Jalan salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya,lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP Jalan.

Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:

Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi,sebab trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

"Perampasan hak pejalan kaki (Trotoar) suda berjalan lama,satu persatu pemilik ruko/toko yang ada di jalan Sisingamangaraja menutup dan menguasai trotoar menjadi milik mereka,lemahnya pengawasan pemerintah,mengakibatkan kerusakan yang sangat parah di kota perdagangan,saat ini trotoar suda hilang,hanya beberapa Ruko/toko saja yang masi ada trotoarnya,"kami sangat berharap pada camat yang baru yaitu pak Amon Carles Sitorus untuk mengembalikan trotoar di jalan Sisingamangaraja,agar warga pejalan kaki bisa mendapatkan haknya,pemerintah jangan sempat kalah sama pengusaha,bila kala beginilah jadinya.

"Hancurnya Jalan Di Kota Perdagangan akibat hancurnya drainase yang di tutup oleh para pemili Ruko/toko,itu dapat terlihat di sekitar Jalan Sisingamangaraja, Jalan Kartini, Jalan Sandang Pangan dan lainnya,akibat drainase buruk air tidak mengalir dan mengakibatkan sedimen drainase tinggi, sehingga bila datang hujan air meluap dan tergenang di jalan.

Pemerintahan Kecamatan Bandar,harus kaji ulang  Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),jangan terlalu mudah memberikan ijin,namun tidak ada  pengawasan,ahirnya terjadi seperti saat ini,drainase menjadi buruk,trotoar beralih pungsi dikuasa oleh para pemilik Ruko/toko,jelas Budiyanto.
.
Melihat hancurnya trotoar yang ada Jalan Sisingamangaraja Kota Perdagangan,Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar,SM Simanjuntak SH,Ketua Kaderisasi LSM - Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi (GEFRAK) DPD Provinsi Sumatera Utara mengatakan.

"Pemilik ruko/toko suda melanggar Undang-Undang,sebab trotoar yang ada dijalan Sisingamangaraja suda beralih pungsi menjadi satu dengan bangunan ruko/toko,(dikuasai pemilik Ruko/Toko ) hal itu suda jelas - jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( LLAJ ).

"Pemilik ruko/toko harus di beri tindakan tegas oleh pemerintah  yaitu pihak Kecamatan atau Kakan Satpol PP,bangunan yang suda merusak trotoar harus dibongkar,dan pemilik ruko/toko harus mengembalikan trotoar sebagi mana mestinya,apa bila pemilik ruko/toko membangkang,harus diproses hukum.

Untuk itu pemerintah harus tegas,suda banyak Masyarakat yang dirugikan akibat ulah para pemilik Ruko/Toko yang suda menutup/merusak trotoar yang ada di Jalan Sisingamangaraja kota Perdagangan.

Namun Pemerintah Kecamatan Bandar harus uji nyali dengan para pengusaha,biasanya para pengusaha ingin tetap aman dan berusaha membujuk oknum2 Pemerintah,bahkan tak jarang mencoba memberi upeti pada oknum-oknim pemerintah.

Saat ini tim investigasi GEPRAK sedang mendata Ruko-Ruko yang merampas hak pejalan kaki,(menguasai trotoar) dari hasil Investigasi nanti,kita akan lanjutkan pengaduan pada dinas terkait, dan bila perlu pada Kepolisian atau Kejaksaan,sebab jelas pada UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 pada pasal 274 ayat 2 dijelaskan,Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), jelasnya.

Pantawan reporter kami dijalan Sisingamangaraja,Kartini,Sandang Pangan Kota Perdagangan para pemilik Ruko/Toko menutup trotoar dan  Drainasi yang semestinya berada didepan Ruko/Toko.

Camat Bandar Amon Carles Sitorus saat dikonfimasi mengatakan,"Makasih informasinya bang,akan menjadi bahan tindak lanjut Pemerintahan Kecamatan Bandar,segera kita tindak lanjuti bang,jelas Amon Kamis Tanggal 09 Juli 2020,(R01).
×
NewsKPK.com Update