Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Korupsi Bantuan Covid-19, LRR Segera Laporkan Pangulu dan SekNag Nagori Sugaran Bayu Pada Penegak Hukum

Kamis | 7/02/2020 WIB Last Updated 2020-07-01T19:07:39Z

Simalungun Sumut - Suherman Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Rumah Rakyat (LSM-LRR) Simalungun,menelusuri kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Simalungun.

Pada investigasinya LRR menemukan adanya dugaan korupsi yang terjadi di Nagori Sugaran Bayu,dugaan korupsi itu terkait penggunaan BLT DD Covid-19 di Nagori Sugaran Bayu Kecamatan Bandar,hal itu di ketahui sesui investigasi yang dilakukan oleh LRR Di Nagori Sugaran Bayu Kecamatan Bandar.

Pada penjelasanya Suherman mengatakan,"dari 105 KK yang katanya mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Covid-19 di Nagori Sugaran Bayu,setelah kita ivestigasi di seluruh huta/dusun yang ada di Nagori Sugaran Bayu,ternyata hanya 76 KK yang mendapatkan bantuan BLT DD Covid-19,atas dasar itu kami menduga telah terjadi tidakan korupsi BLT DD Covid-19 di Nagori Sugaran Bayu,"Ada puluhan nama2 Fiktif,yang tidak meneriama Batuan BLT DD.

"Pangulu maupun Sekretaris Nagori tidak mau menjelaskan nama-nama warganya yang menerima Batuan Covid-19 dari anggaran BLT Dana Desa Tahap satu,tidak transparanya para pejabat di Nagori Sugaran bayu,menambah keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pangulu maupun Serketaris Nagori,sehingga mereka selalu bungkam bila ditanya nama2 warga sugaran bayu yang mendapatkan BLT DD 2020.

"Sanksi korupsi dana Covid-19 adalah hukuman mati,dasar sanksi tersebut adalah Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam pasal itu disebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Ditegaskan, keadaan tertentu yang dimaksud dalam UU ini adalah pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"LRR segera melaporkan hal ini pada Komisi I DPRD Simalungun dan penegak hukum,bila diperlukan sampai pada KPK,jelas Herman.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Pandik selaku pangulu dan Suprayetno (Ninok) selaku sekretaris Nagori Sugaran Bayu masi tetap bungkam bila ditanya nama2 penerima batuan Covud-19 dari BLT DD tahun 2020,(R01).
×
NewsKPK.com Update