Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Di Intimidasi Pelaku Pencurian Yang Dipukuli, Buat Surat Pernyataan Tidak Keberatan

Minggu | 7/12/2020 WIB Last Updated 2020-07-12T08:59:19Z

Simalungun-Sumut. Diduga ada yang ganjil dengan pernyataan pelaku pencurian Handphone yang di aniaya (di pukuli) oleh korban (SS) dari aksinya tersebut, pasalnya sejak paman pelaku Ismansya membuat aduan masyarakat (Dumas) pada Jum'at 10/7/2020, pelaku telah membuat surat pernyataan 'tidak keberatan' atas pemukulan oleh Oknum Kepsek SS.

Keganjilan atas perilaku yang di tunjukan oleh pelaku (Diky) ini, menurut keluarga Diky (ponakannya) yang masih mendekam di sel Polsek Serbelawan itu sepertinya mendapat Intimidasi atau tekanan dari oknum yang tidak ingin kasus ini mencuat.

"Menurut saya, ada yang ganjil dari perilaku keponakan saya ini. Kalau memang dia tidak keberatan atas perlakuan oknum Kepsek tersebut, mengapa tidak pada hari jum'at (saat membuat aduan masyarakat) dia mengatakan menerima, mengapa setelah adanya Dumas dan saat mengambil STPL baru ada menyatakan tidak keberatan, malah pake Surat Pernyataan lagi", ungkap Ismansya heran.

Yang lebih mengherankan menurutnya, disaat dirinya akan melakukan laporan pengaduan, pihak petugas seolah enggan melayani dirinya dan apabila memang polisi sebagai penganyom seharusnya dapat mempertemukan dirinya sebagai yang mewakili orang tua pada saat berada di Polsek Serbalawan akan membuat laporan keberatan atas penganiayaan terhadap keponakannya (Diky-red).

'Sayakan pamannya mewakili keluarga, apalagi orang tua (Ibunya-red) Diky kondisinya dalam keadaan sakit (Stroke), dan saat kejadian pemukulan saya menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri', ujarnya, Sabtu, (11/07/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Lanjutnya, Surat Pernyataan tidak keberatan tentang tidak akan menuntut secara hukum dengan apa yang telah diterimanya ( Pemukulan/Penganiayaan ) Diky diketahui saat Ismansya akan mengambil STPL di Polsek Serbalawan.

"Kalau secara logika, seharusnya surat pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani oleh Diky itu harusnya ditunjukan kepada saya saat akan di BAP tapi kenapa begitu saya mau mengambil STPL baru ditunjukan, menurut saya ini aneh dan ganjil", ucapnya dengan rasa kecewa.

Dikatakannya lagi, Ismansya sesungguhnya tidak ada niat untuk menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan kepada keponakannya, bahkan dirinya mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlaku jalan.

"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum kepada Diky, tapi yang kami merasa keberatan adalah pemukulan yang dilakukan oleh korban pencurian di dalam rumah Kepela Lingkungan IV Kelurahan Sinaksak", Keluhnya.

Masih kata Ismansyah, yang menjadi pertanyaan kami kepada pihak berwajib adalah, "Apakah perbuatan main hakim sendiri itu dibenarkan dan apakah emosi sesaat yang dapat mengacam nyawa dan keselamatan, itu dibenarkan ?".tutupnya

Kapolsek Serbalawan ketika di konfirmasi reporter mengatakan, bahwa pelaku (Diky-red) sendiri ketika akan di bawa untuk visum mengatakan tidak mau. Bahkan diri mengatakan biasa kalau maling itu di pukuli. Atas pengakuan pelaku itulah di buatkan surat pernyataan.

Di tambahkan Kapolsek Iptu. Yunus Siregar, bahkan tadi Sabtu 11/7/2020 ibunya datang untuk menjenguk juga mengatakan tidak keberatan atas perlakuan oknum kepsek kepada anaknya.

"Kita sempat mengajak pelaku untuk melakukan visum atas pemukulan yang dialami si Diky, tapi dia (Diky-red) tidak mau, dan mengatakan biasa itu kalau maling di pukul. Aku pun bingung, pamannya keberatan, tapi si pelaku dan ibunya tidak," ujar Kapolsek melalui telepon whatsapp, Sabtu 11/7/2020 sekira pukul 20.41 WIB. (*)
×
NewsKPK.com Update