Notification

×

Iklan

Iklan

Aneh Pembangunan Rumah Adat Didesa Menameng Seperti Siluman Tanpa Gunakan Papan Plang

Jumat | 7/03/2020 WIB Last Updated 2020-07-03T14:32:13Z

Rohul -Pembangunan Rumah Adat yang menggunakan anggaran Dana Provinsi Riau,Di Desa Menaming kecamatan Rambah,kabupaten Rokan Hulu diduga siluman Lantaran tak ada nya papan proyek di lokasi pembangunan rumah adat  tersebut Kamis 2/7/2020.

Pak Rian saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa saya hanya sebagai pelaksana kegiatan pembangunan, mengenai pembangunan rumah adat yang sedang di bangun nya mengatakan gak tau apa apa hanya bekerja kata nya.Aneh seorang pelaksana gak tau menau tentang apa yang sedang di bangun,


Tambah nya lagi sukri sebagai pemasuk lagistik memasukkan barang juga saat di konfirmasi hanya suruhan dari rian , tugasnya hanya memasukkan barang  barang material apa yang dibutuhkan untuk pembangunan rumah adat,, soal bangunan nya dari mana hanya mengatakan konfirmasi aja ke bank Riau ungkapnya.

Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa terus ukuran bangunannya berapa dan Siapa pelaksana kegiatanya.
Kalau tidak ada papan proyeknya kaya gini masyarakat jadi tidak tahu,” ujar salah seorang warga Menaming A.n Jasogo ke awak media.

Dari keterangan Jasogo menyebutkan dalam aturan perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan pisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang sedang di kerjakan bukan harus seperti itu.
Karena dari situlah masyarakat bisa tahu jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut, kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ngerti,” terangnya.

Menurut Jasogo, tidak adanya papan proyek di Desa Menaming itu, juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dengan tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” tegasnya.

Tambahnya Sesuai, peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29/PRT/M/2006 ( permen PU 29/2006), tengtang pedoman persyaratan Teknis bangunan gedung, serta Permen PU 12/2014 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan ke indahan dan keserasian lingkungan. selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume."Tambahnya.
sedangkan, dalam peraturan presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 dan perpres no 70 tahun 2012 terkait kewajiban memasang papan nama proyek.

Saat ditanyakan terkait hal itu kepada salah seorang pekerja di situ,dia menjawab tidak tau,sementara selaku pelaksana kegiatan beliau mengatakan, bangunan ini dana hibah melalui profosal yang di tujukan ke Wakil Gubernur Riau.H.Edy Natar.Nst yang di salurkan anggaranya melalui Bank Riau.Jadi Coba Konfirmasi ke Bank Riau."Katanya kepada awak Media.(muliajo,AWI)
×
NewsKPK.com Update