Notification

×

Iklan

Iklan

200 Lebih Hektar Lahan HGU PTPN-4 Unit Bukit Lima, Afd 2 Dan Afd 4 Dialihkan?

Selasa | 7/14/2020 WIB Last Updated 2020-07-14T12:13:25Z

Simalungun-Sumut. 200 hektaf lebih lakan HGU PTPN-4 unit kebun Bukit Lima disinyalir dialihkan mejadi lahan garapan warga setempat. Jika memang benar hal ini terjadi sangat disayangkan, karena akan berdampak pada kerugian negara. Dimana pajak yang dibayarkan terus berjalan setiap tahunnya, sedangkan kegunaannya justru bukan untuk kepentingan perusahaan BUMN atau negara..

Salah seorang warga penggarap di lahhan Afdeling 2 dan tidak ingin namanya di terbitkan kepada reporter 11/7/2020  mengaku sudah sejak tahunan dirinya dan beberapa warga. Lainnya bercocok tanam di lahan yang berlokasi di afdeling 2 ini. Bahkan dirinya memiliki surat yang di keluarkan oleh puhak kecamatan Bosar Maligas. Mereka hanya tahu lahan yang mereka garap sudah ada surat dari camat, kalau lahan tersebut adalah HGU PTPN-4, mereka tidak mengetahui,

Pernyataan yang sama juga disampaikan warga Desa Parbutaran yang menggarap lahan HGU PTPN-4 yang berlokasi di afdeling 4. Kepada reporter warga tersebut meminta agar namanya tidak disebut dalam pemberitaan.

"Iya bang, kami bisa menggarap lahan yang di afdeling 4 ini karena ada surat yang di terbitkan pihak kecamatan Bosar Maligas sudah sejak bertahan-tahun yang lalu. Ga mungkinkah kami berani menggarap kalau tidak ada surat dari camat bang", ungkap warga bertubuh ramping tersebut.

Manager kebun unit Bukit Lima bermarrga Purba kepada reporter mengatakan,peristiwa itu sudah berlangsung lama, dan pihak akan terus berupaya mengembalikan lahan tersebut kepada PTPN-4.

"Kita lagi upaya terus bang ke Kanpus untuk langkah penyelesaiannya. 'Bukan di alihkan bang' Saya sdh konfirmasi sebelumnya dng pihak LSM/Pers bang. Udah lama kasusnya nggak selesai-selesai, bahkan sampe-sampai pernah terjadi konflik antar Desa Parbutaran dengan pihak karyawan Kebun. Kita menjaga itu juga sebenarnya bang, tp kita doakan mudah2an selesai tanpa terjadi konflik", terang Manager Kebun Bukit Lima dari pesan whatsapp, Selasa 14/7/2020.

General Manager Distrik II yang menaungi kebun PTPN-4 unit Bukit Lima kepada reporter mengatakan, Silakan kordinasikan dengan kebun bukit lima dan Bagian Hukum pertanahan.

"Saya belum mengetahui semua. Secara umum HGU milik PTPN IV seharusnya tidak beralih ke pihak lain. Kalau ada yg menguasai itu melanggar hukum", terang Wispramono.
×
NewsKPK.com Update