Notification

×

Iklan

Iklan

Kwh Meteran Dicabut, Kades Bukit Aren Tidak Peduli Pada Warganya.

Selasa | 7/14/2020 WIB Last Updated 2020-07-14T14:11:55Z

Gorontalo - Sangat memilukan warga transmigrasi Dusun Toao, Desa Bukit Aren, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, terpaksa harus menerima nasib air sumber kehidupan pasca dicabutnya Kwh Meteran untuk Sumur Bor,
Selasa, (14/07/2020).

Dicabutnya Kwh Meteran atas nama Bukti Aren yang diresmikan langsung oleh Bupati Gorontalo itu, oleh pihak PLN ternyata sudah 3 bulan menunggak dan oleh pemerintah desa itu sendiri tidak pemberitahuan kepada masyarakat soal beban untuk pembayaran, tiba - tiba langsung cabut kwh meteran tersebut yang di beli pak Haji Yacob selaku pemborong pekerjaan dari daerah itu sehingga membuat heran warga transmigrasi di Dusun Toao, dan oleh Kepala Desa Bukit Aren  membiarkan, atau masa bodo seakan tidak peduli terhadap warganya. Kepala desa se akan tidak peduli kepada kami warga Dusun Toao Timur, padahal Kah Meteran untuk Sumur Bor Bukit Aren sangat kami butuhkan, karena Tenaga Surat (TS) dirasa kurang mampu, apalagi cuaca tidak mendung, ungkap salah seorang warga yang enggan namanya di ketahui.

Ditambahkannya, Warga Transmigrasi Dusun Toao timur Desa Bukit Aren pun merasa kecewa pada pihak PLN dengan mencabut Kwh Meteran, padahal Kwh Meteran tersebut dibeli pemborong, dan tanpa konfirmasi sebelumnya, seperti perampasan,

Bukan hanya itu saja jelasnya, Janji Kepala Desa kepada kami disini waktu itu saat Pilkades, akan memperbaiki jalan dan jembatan, namun setelah terpilih menjadi Kepala Desa, malah yang direncanakan, diarahkan ke tempat lain yang bukan prioritas. Janji kepada kami akan bangun jalan masuk ke Tendenga di Dusun Toao Timur, tapi yang direncanakan dan direalisasikan hanya ke Toao barat, " ujarnya.

Terkait pencabutan Kwh Meteran yang ada di Dusun Toao Timur Desa Bukit Aren, Kepala Cabang PLN Edmon Tahadan melalui Ibu Dewi kepada NewsKPK, mengatakan, Pihaknya telah mengkomunikasikan dengan pihak pemerintah desa dalam hal ini kepada Kepala Desa Bukit Aren untuk sama-sama mencari solusi, namun karena sudah 3 bulan diakhir bulan tidak ada solusi maka oleh pihak PLN melakukan proses lanjut, dan oleh kepala desa itu sendiri katanya telah melakukan musyawarah, namun kemarin kami tidak mengetahui musyawarahnya seperti apa, mungkin uang tidak terkumpul, dan oleh kepala desa katanya belum bisa menanggulangi itu juga, jelas Ibu Dewi.

Kepala Desa Bukit Aren, Sito Jafar yang di dampingi sekretaris saat dikonfirmasi awak media NewsKPK, mengatakan,  Mengenai pembayaran Rp.20.000 per Kepala Keluarga (KK),  itu kepihak pengolola bukan ke pihak pemerintah desa, sedangkan untuk pencabutan Kwh Meteran oleh pihak PLN mereka itu mempunyai eseve tersendiri, ketika sudah 3 bulan tidak membayar, mereka mencabut meteran dan nanti ketika tunggakan sudah dibayar, meteran akan dipasang kembali tapi diganti dengan prabaya, kalau yang dicabut itu pastabayar, kata Sito Jafar.

Sito menjelaskan, kalau persoalan ini, juga sempat dimediasi di Polsek Pulubala, dan setelah dibayar baru dikembalikan dan itupun ada jangka waktu setelah akhir bulan ketiga (Maret)

Saya juga sempat ditelpon pihak Kepala Dusun, " Pihak PLN provinsi mempertanyakan Meteran, kalau sudah lewat berarti putus kontrak, dan bila dilakukan pemasangan kembali, itu akan dikenakan pembayaran kembali, Maka saya dan Kepala Dusun dengan pihak pengelolanya untuk mempertanyakan bagaimana dengan ini, saat itu ada sekitar 2 juta 10 ribu rupiah, dan   waktu itu oleh warga sudah dipungut 2 bulan, dan setelah ditanyakan berapa jumlah yang terkumpul, ternyata tidak ada.

" Semua diserahkan kepada saya, dan akhirnya oleh pihak PLN datang untuk melapor melakukan pencabutan Kwh Meteran, tiba - tiba warga unjuk rasa ke kantor desa mempertanyakan Kwh Meteran, dengan singkat saya jawab, kenapa tidak tanyakan kepada kepala dusunnya, _Dan persoalan jalan dan jembatan_ saya tidak pernah janji, " tutup Sito Jafar kepada NewsKPK belum lama.
(***)
×
NewsKPK.com Update