Notification

×

Iklan

Iklan

Sekwan DPRD Muara Enim di Periksa KPK

Kamis | 6/18/2020 WIB Last Updated 2020-06-18T15:19:20Z

Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (18/06/2020)

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/06/2020).

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka Ramlan, yaitu Staf Perencanaan Dinas PUPR Muara Enim Ahmad Riansyah, Staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR Muara Enim Ediansyah, Pegawai Bappeda Muara Enim Satria Dharmawan, dan tenaga kerja sukarela DPRD Muara Enim Fira Nita binti Zulkarnain.

Untuk diketahui, bahwa Ramlan Suryadi bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/04/2020).

Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan “commitment fee” perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada tersangka Ramlan Suryadi dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Robi juga telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Kabupaten Muara Enim non aktif Ir H Ahmad Yani MM (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Elfin Muchtar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, Elfin Muchtar divonis 4 tahun penjara, sedangkan Bupati Kabupaten Muara Enim non aktif Ir H Ahmad Yani MM divonis 5 tahun penjara, namun saat ini Ahmad Yani sedang melakukan upaya banding.

Adapun tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (*Red)
×
NewsKPK.com Update