Surabaya - Bagus Restiawan yang ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, diduga melakukan pemerkosaan kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, yang beragendakan tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum, pada Senin (7/10/2019).
Di persidangan tampak Penasehat Hukum terdakwa menanggapi Replik JPU berupa, bahwa terdakwa dan korban tidak sempat pamit ke orang tua korban karena orang tua korban tidak ada.
Fakta persidangan, bahwa terdakwa beranggapan tidak ada masalah tidak pamit kepada orang tua korban selain itu, yang memilih lokasi di Kenpark adalah korban maka dari itu terdakwa tidak ada niat buruk membawa korban ke tempat sepi. Namun, dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa membawa korban ke tempat sepi adalah tidak berdasarkan hukum dan fakta.
Hal lainnya, bahwa selama persidangan JPU tidak pernah sekalipun membuktikan bahwa terdakwa mengajak ciuman korban dan tidak ada satupun saksi yang melihat bahwa terdakwa berciuman.
Fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa mencium pipi selayaknya pacar jadi sangat konyol jika perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana.
Lebih lanjut, hasil visum menjelaskan tidak ada hasil yang menyebutkan adanya tindak kekerasan atau kekerasan fisik seksual terhadap korban sehingga dalih JPU yang mengatakan terdakwa ada niat tidak baik adalah suatu prasangka buruk terhadap terdakwa.
Di ujung tanggapannya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, menanggapi JPU dengan pernyataannya yang opini dan menggiring Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa tanpa ada saksi-saksi dan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan terdakwa benar- benar bersalah.
Berdasarkan uraian yang di sampaikan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa menyatakan kliennya Bagus Restiawan (terdakwa) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Membebaskan Bagus Restiawan (terdakwa) dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) sejak putusan ini dibacakan.
Memulihkan nama baik Bagus Restiawan (terdakwa) serta mengembalikan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.
Atas tanggapan Replik dari Penasehat Hukum terdakwa maka R.Anton selaku, Majelis Hakim yang memimpin persidangan akan menjatuhkan amar putusan pada persidangan berikutnya. red
Di persidangan tampak Penasehat Hukum terdakwa menanggapi Replik JPU berupa, bahwa terdakwa dan korban tidak sempat pamit ke orang tua korban karena orang tua korban tidak ada.
Fakta persidangan, bahwa terdakwa beranggapan tidak ada masalah tidak pamit kepada orang tua korban selain itu, yang memilih lokasi di Kenpark adalah korban maka dari itu terdakwa tidak ada niat buruk membawa korban ke tempat sepi. Namun, dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa membawa korban ke tempat sepi adalah tidak berdasarkan hukum dan fakta.
Hal lainnya, bahwa selama persidangan JPU tidak pernah sekalipun membuktikan bahwa terdakwa mengajak ciuman korban dan tidak ada satupun saksi yang melihat bahwa terdakwa berciuman.
Fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa mencium pipi selayaknya pacar jadi sangat konyol jika perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana.
Lebih lanjut, hasil visum menjelaskan tidak ada hasil yang menyebutkan adanya tindak kekerasan atau kekerasan fisik seksual terhadap korban sehingga dalih JPU yang mengatakan terdakwa ada niat tidak baik adalah suatu prasangka buruk terhadap terdakwa.
Di ujung tanggapannya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, menanggapi JPU dengan pernyataannya yang opini dan menggiring Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa tanpa ada saksi-saksi dan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan terdakwa benar- benar bersalah.
Berdasarkan uraian yang di sampaikan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa menyatakan kliennya Bagus Restiawan (terdakwa) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Membebaskan Bagus Restiawan (terdakwa) dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) sejak putusan ini dibacakan.
Memulihkan nama baik Bagus Restiawan (terdakwa) serta mengembalikan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.
Atas tanggapan Replik dari Penasehat Hukum terdakwa maka R.Anton selaku, Majelis Hakim yang memimpin persidangan akan menjatuhkan amar putusan pada persidangan berikutnya. red