Palangka Raya, Kalteng -Perusahaan pekebunan kelapa sawit, PT. Menteng Kencana Mas (MKM), di Desa Tahai, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah terindikasi alih fungsikan tanggul irigasi pertanian di Desa Belanti Siam untuk jalan angkutan tanpa izin.
Bahkan menurut informasi yang dihimpun awak media ini, PT. MKM juga terindikasi melakukan pencaplokan lahan pertanian di daerah itu, seluas 36 Hektar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, dimana didalamnya terdapat aset Badan Milik Negara (BMN), yaitu berupa 9 Saluran Sekunder dihilangkan dan 1 Saluran Kolektor sekaligus tanggul pembatas, diambil alih dan dijadikan milik korporasi/perusahaan.
Dimana aset tersebut tercatat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Undang-undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air, dalam mendukung Undang-undang No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui pengelolaan irigasi pertanian didaerah tersebut berada dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, dimana pengelolaan tersebut mencakup perencanaan, pembangunan, operasi, dan pemeliharaan, serta normalisasi, perkuatan struktur. Yaitu untuk memastikan distribusi air ke lahan pertanian dan mencegah risiko luapan atau kebocoran.
Pada 2025 Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, di tanggul yang di alih fungsikan oleh PT.MKM untuk jalan angkutan tersebut, membangunan beberapa buah pintu air klep dan gorong-gorong fiberglass.
Dimana bangunan tersebut tidak dirancang untuk jalan yang dilewati kendaraan angkutan berat, seperti truck pengangkut sawit dan pupuk, sehingga rawan terjadi kerusakan. Saat ini bangunan gorong-gorong fiberglass tersebut masih dalam masa pemeliharaan, jika terjadi kerusakan, apakah PT.MKM bertanggung jawab ?
Terkait hal tersebut, awak media ini telah meminta konfirmasi dari pihak Manajemen PT. MKM, melalui surat tertanggal 13 Juli 2026, termasuk izin pemanfaat tanggul untuk jalan angkutan, namun hingga berita ini ditayangkan, surat tersebut belum ditanggapi. (MS)

