Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki Hutang 37,08 Trliun, Holding PTPN Teracam Jual Aset

Senin | 6/08/2020 WIB Last Updated 2020-06-08T07:34:26Z


PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding terancam gagal membayar utang senilai Rp 25,1 triliun,dengan rincian sebesar Rp16,1 triliun di level unsustain alias sulit dibayar perusahan,sisanya Rp9 triliun, di level moderat atau berpotensi gagal bayar pinjaman pokok.

Sementara, per 31 Desember 2018, utang PTPN Holding kepada pihak perbankan mencapai Rp37,8 triliun. Hal ini terungkap dalam salinan surat PTPN III, sebagai induk PTPN, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disingkat (Jamdatun), Kejaksaan Agung, tanggal 9 Juli 2019.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur SDM Umum, Seger Budiarjo itu, PTPN III meminta pendapat hukum mengenai aksi korporasi yang akan dilakukan. Untuk menyelesaikan utang PTPN Holding, PTPN III berencana menjual aset BUMN (asset settllement) dengan mekanisme novasi kredit dan jual putus.

Novasi kredit yang dimaksud PTPN III, yaitu mengalihkan sebagian uang PTPN dari perbankan kepada pihak lain,sedangkan mekanisme jual putus, yaitu penjualan aset milik PTPN Holding untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak lain.

Jika salah-salah ambil langkah, pemulihan utang dengan dua mekanisme di atas bisa diperkarakan,Seger dalam suratnya, meminta penjelasan kepada Kejagung, mengenai aksi korporasi penjualan aset BUMN,"Bagaimana prosedur aksi korporasi di atas sesuai kententuan perundangan yang berlaki,begitu tertulis di surat PTPN III ke Kejagung.

Ketika dikonfirmasi beberapa kali,Seger tidak memberi tanggapan,sementara Direktur Keuangan Mohammad Yudayat PTPN III optimis, PTPN Holding mampu membayar semua utang-utang korporasi. “Sejauh ini kita masih bisa serve kewajiban utang PTPN III Holding,” ujarnya kepada.

"Saat ini posisi utang berpotensi gagal bayar, katanya, karena harga rata-rata CPO tahun ini masih rendah,Akibatnya, EBITDA (Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) tahun ini juga anjlok. “Namun kalau melihat prospek harga CPO tahun-tahun yang akan datang, bisa kita selesaikan,” ujarnnya.

Berbeda dengan keterangan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi,pihaknya telah mengaudit keuangan PTPN Holding,hasilnya, PTPN Holding memiliki utang sebesar Rp39 triliun per 31 Maret 2019. “Itu menjadi gabungan seluruh PTPN,menjadi beban Holding, tidak dapat dipisah-pisahkan,” katanya (20/11/2019).

Achsanul juga mengatakan, untuk menyelesaikan kewajiban korporasi, PTPN harus segera melakukan restrukturisasi terhadap utangnya. “Agar cash flow tidak terganggu,” katanya.Sumber Gatra.com 20 Nov 2019.

Menyikapi hal itu,KL Simanjutak SH,ketua Bidang hukum Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi (GEFRAK) sumatera Utara Mengatakan,"pada hasil audit BPK sebelumnya, banyak temuan yang menyebabkan masalah di perusahaan PTPN-III selaku induk Holding PTPN,misalnya soal dugaan manipulasi pemupukan tanaman, BPK menemukan adanya anggaran fiktif untuk pupuk.

"Biaya pemupukan keluar, tapi tanaman tidak dipupuk,Produktivitas komoditi yang dihasilkan jadinya lemah.

Dua direksi PTPN,diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu atau setara Rp 3.526.900.638 (kurs Rp 10.222),Suap diduga dari Pieko Nyotosetiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gula,jelasnya (R01).
×
NewsKPK.com Update