Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswa, Pemuda & Masyarakat Meminta Agar Secepatnya Kades Kabuno Diproses Secara Hukum

Selasa | 6/09/2020 WIB Last Updated 2020-06-09T14:12:36Z

TALIABU - Masyarakat Desa Kabuno, Kecamatan Tabona Desak Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu segera tindak lanjut hasil audit pada tahun 2019 Serta melaporkan Kepala Desa Kabuno ke Bupati Pulau Taliabu atas dugaan tidak merealisasi program desa pada tahun 2019.

Laporan resmi masyarakat Desa Kabuno berisikan dukungan masyarakat untuk memberhentikan Kepala Desa Kabuno, Hud Pauwah dari jabatannya.

" Untuk Laporan ke Bupati kami sudah masukan, Senin (08/06/2020), langsung diterima oleh isiten pribadi Bupati " ungkap Sugiman slah satu perwakilan masyarakat Desa Kabuno.

Tidak cuma ke Bupati, pada kantor Inspektorat, pihaknya juga memasukan laporan yang sama, juga mendesak untuk tindak lanjut hasil audit

" dari hasil penelusuran kami, terdpat ada sejumlah program yang tidak dikerjakan pada tahun 2019 " Tambahnya.

Untuk diketahui, Kades diduga tidak merealisasikan beberap program pada tahun 2019 diantaranya: 

Pertama, Kepala Desa Kabuno tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pembinaan masyarakat Tahun anggaran 2018-2020 . 

Kedua, Kepala Desa harus memperjelas pengambilan uang tunai sebesar 20.000.000 Juta Rupiah oleh Bendahara Desa.

Ketiga, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2018 sebesar 100 Juta Rupiah;

Keempat, Pelaksanaan pembangunan kesehatan Tahun Anggaran 2019 sebesar 33.250.000 tidak terealisasi.

Kelima, Pelaksanaan pekerjaan umum dan penataan ruang tahun anggaran 2019 sebesar 557.433.000 

Keenam, Pelaksanaan kawasan pemukiman tahun anggaran 2019 sebesar  34.500.000

Ketujuh, Pembinaan pemuda dan olahraga tahun 2019 sebesar 25.000.000 tidak terealisasi

Kedelapan, Pembinaan kebudayaan dan keagamaan tahun 2019 sebesar 49.500.000 tidak terealisasi;

Kesembilan, Pemberdayaan kelautan dan perikanan tahun anggaran 2019 sebesar 27.150.000 tidak terealisasi.

Kesepuluh, Pendataan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19 tidak efektif dan efisien atau inprosedural; 
Kepala Desa selama menjabat tidak pernah membuat SPJ dan LPJ tahunan kepada BPD.

Kesebelas, Kepala Desa tidak membayar tunjangan insentif aparat desa selama 1 tahun, 6 bulan ditahun 2019 dan 6 bulan ditahun 2020.

Olehnya itu, menurut Sugiman yang juga merupakan Koordinator Masyarkat yangb datang memberikan Laporan, kiranya layak untuk diberhentikan.

Tak hanya diberhentikan, mendasari beberapa masalah itu, ia juga meminta agar Kepala Desa Kabuno diproses secara Hukum termasuk pihak-pihak yang terlibat. (Jak)
×
NewsKPK.com Update