Notification

×

Iklan

Iklan

Ingin Punya Sertifikasi Kerja ? Jadilah Peserta Didik SMK Satrya Budi 1 Perdagangan

Jumat | 6/19/2020 WIB Last Updated 2020-06-19T13:49:33Z

Simalungun Sumut - BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor.

Dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja,sertifikasi kompetensi kerja sangat diperlukan.

Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.

Dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Apa keuntungan sertifikasi kompetensi ? Sertifikasi Kompetensi jelas akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain.

Berikut beberapa keuntungan sertifikasi kompetensi:

A. Bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi

Kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan meningkat
Mempunyai bukti bahwa komptensin yang dimiliki telah diakui
Bertambahnya niali jual dalam rekrutmen tenaga kerja
Kesempatan berkarir yang lebih besar
Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki2

B. Bagi Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat

Jenjang karir dan promosi yang lebih baik.
Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
C. Bagi Perusahaan/Tempat Kerja

Mengurangi kesalahan kerja
Produktivitas meningkat
Komitmen terhadap kualitas
Memudahkan dalam penerimaan karyawan
Mempunyai karyawan yang berdaya saing, terampil dan termotivas

Inti kekuatan daya saing sebuah bangsa terletak pada sumber daya manusianya,tenaga kerja yang berdaya saing dan terampil dapat dilahirkan dari pendidikan vokasi yang bermutu dan relevan dengan tuntutan dunia kerja yang dinamis.

SMK Satrya Budi 1 Perdagangan, salah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang mendapatkan sertifikat Kompetensi,bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang berwenang.

Lulusan SMK bisa memiliki lebih dari satu sertifikat kompetensi, tergantung pada program keahlian yang diambilnya di SMK,misalnya lulusan SMK dengan program keahlian Teknik Mesin, bisa memiliki enam sertifikat untuk kompetensi Teknik Pengelasan, Teknik Fabrikasi Logam, Teknik Pengecoran Logam, Teknik Pemesinan, Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri, dan Teknik Gambar Mesin.

Sertifikat kompetensi untuk siswa SMK diberikan setelah siswa dinyatakan lulus dalam ujian kompetensi keahlian (UKK),program UKK adalah bagian ujian nasional (UN) untuk peserta didik SMK, yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.

Setelah siswa lulus UKK, sertifikat kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),SMK yang telah dinyatakan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) oleh BNSP juga bisa menyelenggarakan ujian kompetensi keahlian secara mandiri dan menjadi tempat ujian kompetensi bagi SMK lain di sekitarnya.

Pada Penjelasanya Jum'at 19 Juni 2020,Nursamsi Ketua Yayasan Satrya Budi 1 Perdagangan mengatakan,"materi uji pada UKK disusun berdasarkan jenjang kompetensi lulusan SMK pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). “Kompetensi lulusan SMK sesuai KKNI minimal memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional dasar, dan kontrol kualitas.

"Salah satu tujuan UKK adalah memfasilitasi kerja sama SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk melaksanakan ujian kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan DUDI,dalam pelaksanaan UKK, SMK melibatkan DUDI atau institusi berskala internasional, nasional atau lokal, yang memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian siswa yang diujikan,DUDI bisa melihat secara langsung dan mengakui kompetensi para siswa SMK sehingga bisa langsung diserap sebagai tenaga kerja oleh DUDI.

Penguji dalam UKK pun terdiri dari penguji internal (guru) dan penguji eksternal,penguji eksternal merupakan SDM dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/institusi yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi keahlian yang akan diujikan,Jelas Nursamsi.

Masi keterangan Nursamsi,"SMK Satrya Budi 1 Perdagangan sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP-P1, tujuh lembaga diklat Kemendikbud yang sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta didiknya.

SMK yang sudah menjadi LSP - P1 ditetapkan BNSP dengan beberapa kriteria :

Pertama, SMK tersebut harus sudah terakreditas.

kedua sudah menerapkan kurikulum yang berbasis pada standar kompetensi.

Ketiga, harus memiliki tenaga asesor, yaitu seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka asesmen manajemen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.Jelas Nusamsi mengahiri,(R01).
×
NewsKPK.com Update