Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Tidak Adil, Maujana Nagori Sugaran Bayu Terima Bantuan PKH, Aparat Nagori Bungkam

Rabu | 6/17/2020 WIB Last Updated 2020-06-17T11:22:59Z

Simalungun Sumut - Untuk menanggulangi masalah kemiskinan serta menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, Kementerian Sosial sudah melaksanakan pogram Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin. Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia.

PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya.

Fasilitas-fasilitas itu meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Cara menerima manfaat dari program PKH ini harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ada.

Kriteria penerima bantuan PKH

Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan

A.Ibu hamil/menyusui, Anak berusia nol sampai enam tahun.

B.Komponen Pendidikan - Anak SD/MI atau sederajat,- Anak SMP/MTs atau sederjat,- Anak SMA /MA atau sederajat,- Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

C. Komponen Kesejahteraan Sosial,Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas,Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat

Besaran bantuan yang diterima

Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan membagi PKH yang bersifat tetap menjadi PKH Reguler dan PKH Akses.

PKH Reguler sebesar Rp 550.000 per tahun dan PKH Akses (khusus untuk keluarga yang sulit terjangkau) sebesar RP 1 juta.

Selain PKH yang bersifat tetap, setiap keluarga juga akan mendapat dana tambahan sesuai dengan komponen yang dimiliki keluarga itu.

Ada 7 komponen yang ditetapkan pemerintah untuk mendapat dana tambahan:

1. Ibu hamil menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta

2. Balita menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta

3. Anak SD menerima dana bantuan sebesar RP 900.000

4. Anak SMP menerima dana bantuan sebesar RP 1,5 juta

5. Anak SMA menerima dana bantuan sebesar RP 2 juta

6. Lansia di atas 60 tahun menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta

7. Penyandang disabilitas menerima dana bantuan sebesar RP 2,4 juta

Untuk menerima dana tambahan ini pemerintah juga memberi batasan yang telah ditetapkan adalah satu keluarga menerima dana tambahan maksimal 4 komponen.

"Andre salah seorang Maujana Nagori Sugaran Bayu tergolong mampu disini,perekonomian rumah tangga andre sangat baik,masi banyak warga yang hidup dibawanya,Pandi selaku Pangulu Sugaran Bayu tidak terbuka,bantuan BLT DD saja,tidak transparan siapa2 yang mendapatkanya,apalagi urusan PKH yang dananya langsung dikelolah pusat,pasti dia tak mau tau,"pada keseharian Pandi lebih sering diluar dari pada di nagori,banyak warga yang sudah tau ngapain aja Pak Pandi diluar sana,cuman momen untuk membuka hal itu di publik belum ada yang berani.jelas NN warga Nagori Sugaran Bayu.

Ketika dihubungi lewat selulernya Andre sedang bekerja di Perdagangan,kata istri andre,sementara Supryetno alias Ninok Sekretris Nagori Sugaran Bayu,dari pagi sampai sore hari,mengaku masi rapat  Harungguan sehingga tidak dapat menjelaskan benar atau tidaknya Andre mendapatkan PKH,mencoba meminta nomor telpon seluler ketua PKH Nagori Sugaran Bayu namun tak diberikan,saat reporter mencoba menghubungi Pandi Pangulu Sugaran Bayu,tidak mendapatkan jawaban,Panggilan telepon seluler yang ditujukan padanya tidak diterima,sms yang dikirim padanya juga belum mendapatkan balasan.(R01).
×
NewsKPK.com Update