Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Korupsi Bantuan Covid 19, Kapolda Lampung Didesak Periksa

Sabtu | 6/27/2020 WIB Last Updated 2020-06-27T14:50:21Z

Lampung - Ditengah wabah pandemi covid-19 yang telah memasuki news normalisasi ini justru menimbulkan kecemasan pada masyarakat lampung barat diketahu bahwa belum lama ini masyarakat digegerkan oleh bantuan beras dari Dinsos Lambar melalui Cv.Aneka sarana. ironisnya beras yang telah disalurkan/didistribusikan tersebut tidak layak konsumsi karena beras tersebut mengeluarkan aroma bau busuk dan terasa pait waktu dimasak.


Masyarakat/keluarga penerima manfaat KPM menindak lanjuti permasalahan tersebut Korwil NEWSKPK Lampung lakukan infestigasi kelapangan guna memastikan kebenarannya dan telah ditemukan bukti pengakuan masyarakat secara tertulis maupun vidio jika kejadian itu memang benar terjadi di lampung barat.

Untuk langkah yang lebih lanjut beberapa bukti pun sudah disiapkan untuk diserahkan ke aparat penegak hukum daerah lampung agar dapat segera dilakukan langkah langkah hukum sesuai peraturan Peraturan-perundangan yang berlaku di Negara republik indonesia, disamping itu vihak Cv.aneka sarana Aho Wijaya selaku pihak ke Tiga pun menjelaskan proroses bantuan tersebut: 19/06/2020 .16:49 Wib. dikediqmannya.


Jadi mengenai proses itu sipatnya penunjukan langsung dan kebetulan itu dimenangkan oleh Cv. Aneka Sarana.

kebetulan Cv. Itu masih punya keluarga saya dan untuk direkturnya juga itu istri saya karna kebetulan Cv. itu yang ada Sub bidang pengadaan sembako dan untuk lokasi kantor bisa dikatakan dirumah saya ini kemudian menganai tanda tangan kontrak atau SPK dengan pihak PPK Dinsos Lambar itu pada tanggal 27 April tahun 2020 dengan nilai kontrak ( 8 Miliyar Seratus Enam Puluh Juta) untuk pengadaan barang yang terdiri  seperti beras untuk 35000 Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) kali 10 Kg. Total 350 Ton. terus Ikan Sarden untuk 35000 (KPM) kali 4 kaleng ukuran 425 Gram Total keseluruhan 140.000 Kaleng dan mengenai anggaran dana 8.Miliyar 326 Juta 657 Ribu sedang kan SPK nya 8. Miliyar 160 juta sisa dana itu untuk admistrasi. Ucapnya

Selanjutnya untuk pengadaan beras itu saya ngambil dari Lampung tengah dan untuk tanda tangan kontrak itu saya lakukan secara lisan dan untuk Ikan kaleng (Sarden) itu saya pesen dari Sura Baya,


Selanjut nya mengenai proses pengambilan beras, jadi beras dari lampung tengah itu saya ambil dulu buat sempel dan setelah sempel beras tersebut saya tunjukkan dengan pak danang selaku PPK bersama pak Asisten dan setelah sempel beras itu dilihat PPK dan Pak asisten merakapun menyepakata beras tersebut untuk diambil.


Kemudian mengenai harga 14000 ribu itu harga yang memang sudah ditetapkan oleh pihak Dinsos Lambar dan dari pihak CV ANEKA SARANA pada saat itu pun menyepakati harga 14000 ribu yang telah di tetapkan tersebu.


Selanjutnya mengenai beras yang rusak seperti kuning kehitaman dan mengeluarkan aroma bau yang tidak sengaja ikut didistribusikan pada masyarakat itu ada 10 ton tapi jika beras yang menge luarkan aroma bau busuk sedangkan berasnya putih itu kemungkinan karena dia dari diopen langsung ditumbuk kemudian dikemas dan langsung didistribusikan ke Lampung barat sehingga saat dimasak mengeluarkan aroma bau kemudian untuk terakreditasi didalam dokumen kesepakatan itu tidak ada yang ada disitu beras yang Layak konsumsi.


Terpisah berdasarkan pengakuan pihak Cv.aneka sarana kemungkinan besar ada dugaan Korupsi/Mark.Up dalam dana pengadaan barang tersebut karena berdasarkan peraturan mentri perdagangan No. 57/2017 yang di lansir dari salah satu media online nasional besaran HET beras dibagi menjadi tujuh kategori berdasarkan wilayah Lampung dan Sumatra selatan ada di Rp.9.450  per Kg. untuk medium dan Rp.12.800  per Kg. untuk Premium.(Dedi)
×
NewsKPK.com Update