Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Minta Kepala Desa Tempel Nama-Nama Penerima BLT-DD

Rabu | 5/20/2020 WIB Last Updated 2020-05-20T11:59:10Z

Kodi-NTT- Dampak Pandemi global-2019 Pemerintah salurkan Bantuan Langsung Tunai(BLT) kepada masyarakat yang terdampak virus Corona disease-19(Covid19).

 Pada Ketentuan  Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2020 dan Permenkeu Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana dana yang digunakan untuk Penerima BLT bersumber dari Dana Desa yang digunakan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat wabah virus corona di daerah pedesaan.

Dimana sasaran penerima yakni keluarga miskin atau tidak mampu dan tidak termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan Pemerintah lainnya.

Seperti penyampaian salah satu kades di wilayah Kodi yang di konfirmasi media ini, bahwa dirinya siap terbuka dengan masyarakatnya.Bahwa nama-nama warga penerima BLT Dana Desa,(DD)ditempel di kantor desa/Aula/ dan tempat Umum.

Karena menurut Kades,bahwa bantuan ini bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat wabah virus Corona,Seperti sopir,tukang ojek, buruh proyek,janda,duda,rakyat miskin dan hilang pendatapan akibat wabah covid-19 serta hilangnya penghasilan lainnya,tetapi karena adanya wabah berbahaya ini, pemerintah batasi bepergian untuk memutus mata rantai penyebaran  Corona Virus Disease-19(Covid-19).

Dalam hal ini pemerintah menyalurkan bantuan dengan harapan tepat sasaran dan benar-benar  rakyat perekonomiannya yang lemah dan  kurang mampu.

 Kades,menjelaskan bahwa saya terbuka untuk masyarakat,sehingga apabila ada warga yang tidak terakomodir atau  dalam penyaluran (BLT) Dana Desa kita bisa  mendaftarnya secara terbuka dan transparansi,untuk umum
,"terang dia yang minta namanya jangan ditulis.

Selain itu oleh salah satu tokoh masyarakat lewat media ini.Bahwa ia mendesak agar setiap kepala desa untuk tempel nama-nama di kantor desa/Aula dan tempat umum penerima bantuan dampak Covid19 melalui Dana Desa-DD terbuka untuk umum.

Mengacu pada UU Desa no 6 tahun 2014 dan Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.Kepala desa harus taati itu.
"Ungkap salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Kodi Bangedo-Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Reporter:Mias




















×
NewsKPK.com Update