Notification

×

Iklan

Iklan

Vonis Ringan 8 Bulan Bagi Hendra Kurniawan Dan Prasetio,Terbukti Jitu Di Persidangan Sesuai Nyanyian Nara Sumber

Kamis | 5/07/2020 WIB Last Updated 2020-05-06T23:15:24Z

Surabaya-newsKPK.com - Perkara hacker atau pembobolan rekening miliaran rupiah yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan dan komplotannya (16 remaja) memaksa para terdakwa harus diadili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam perkara tersebut, salah satu nara sumber yang namanya tidak mau disebut, menyampaikan, prediksinya bagai paranormal kelas Wahid kepada newsKPK.com yaitu, bahwa terdakwa Hendra Kurniawan dan Prasetio maupun 16 remaja (berkas terpisah) bakal di vonis antara 6 atau 8 bulan penjara (sesuai permintaan).

Usai sidang pada medio Selasa (10/3/2020), yang beragendakan saksi telah disampaikan prediksi jauh jauh hari oleh, salah satu nara sumber, ternyata benar-benar terbukti jitu di persidangan pada medio Rabu (6/5/2020), dengan agenda tuntutan yang dibacakan  oleh, Novan Arianto selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Kejaksaan Tinggi Jatim, berupa, surat tuntutan atas nama terdakwa Hendra Kurniawan dan Prasetio dalam dakwaan keduanya telah melanggar pasal primer yaitu, pasal 32 ayat (1) dan pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 serta juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider kedua terdakwa sebagaimana diancam dalam pasal 30 ayat (2) Undang Undang ITE juncto pasal 55 ayat(1) ke -1.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, menyatakan, unsur unsur-unsur yang dibuktikan terdakwa adalah ketentuan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 maka JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memeriksa dan mengadili memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan dan Prasetio telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengakses data komputer dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun terhadap keduanya.

Sesi pun, langsung berlanjut berupa, para terdakwa menyampaikan nota pembelaan secara lisan yaitu, memohon keringanan.

Atas pernyataan lisan kedua terdakwa,Yulisar selaku, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana pasal primer dari JPU namun, kedua terdakwa dinyatakan secara sah bersalah sebagaimana pasal subsider yang di dakwa oleh, JPU.
" Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama 8 bulan pidana penjara," ucapnya.

Atas amar putusan pidana penjara 8 bulan bagi terdakwa Hendra Kurniawan sebagai otak pembobol rekening dan Prasetio, serupa dengan apa yang disampaikan jauh-jauh hari oleh, salah satu nara sumber.

Bisa dibayangkan, nyanyian nara sumber yang mengetahui lebih dulu bahwa, Sang Majelis Hakim akan vonis ringan terbukti jitu dipersidangan.

Mengenai hal diatas, I Wayan Titip selaku, praktisi hukum asal Unair Surabaya, menyampaikan tanggapannya, berupa,
" Gak niat blasss menegakkan hukum yg berlaku bagi para terdakwa, sehingga lemes tidak berdaya?," serunya.                         MET.
×
NewsKPK.com Update