Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Saluran Drainase di Gampong Putohsa Bagai Proyek Siluman

Kamis | 5/07/2020 WIB Last Updated 2020-05-07T01:42:40Z


Aceh Timur News KPK - Pembangunan saluran air irigasi (drainase) yang terletak di Dusun Ujong Kulam Gampong Putohsa Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur terkesan siluman.

Informasi Pembangunan proyek tersebut merupakan swakelola yang dikerjakan oleh kelompok tani atas nama Kelompok Tani Bersama Satu di gampong setempat.   Namun anehnya, proyek dari APBK tahun 2019 dari Dinas Pertanian Aceh Timur hingga saat ini belum siap dikerjakan.

Mirisnya amatan media di lapangan, proyek tersebut dikerjakan tanpa ada pemasangan plang proyek, hingga masyarakat atau anggota kelompok tani tidak mengetahui berapa pagu anggaran untuk proyek tersebut dan siapa konsultan dan PPTKnya.

Menurut sumber terpercaya. Anggaran pembangunan Drainase ini berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Timur.
"Informasi yang kami peroleh, anggaran untuk proyek ini berkisar Rp 180 juta dari APBK Aceh Timur. Namun anehnya, papan proyek tidak terpasang dilokasi pengerjaan proyek itu, sehingga kami tidak mengetahui siapa PPTK dan konsultan perencananya, tapi yang kami ketahui proyek itu dikerjakan oleh kelompok tani," Ungkap salah satu warga setempat yang tidak mau dituliskan namanya saat ditemui media ini dilokasi.

Sementara M Rasyid saat dihubungi media ini mengaku sebagai pihak rekanan atau pengelola dari proyek tersebut dan menurut pengakuan M.Rasid proyek ini M.rasid yang mengerjakan. Tapi M.rasid hanya sebatas buruh orang kerja. Untuk masalah lain tanyakan bang Don saia. Soalnya saya tidak mengerti," kata M Rasyid mengakhiri konfirmasi wartawan media ini.

Seperti diketahui Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa milik pemerintah.
Disebutkan, setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Bila setiap pekerjaan proyek tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas,.(said)
×
NewsKPK.com Update