Notification

×

Iklan

Iklan

Viral, Gubernur Jambi Diminta Berikan Sanksi Kepada Sekolah SMAN 9 Yang Lakukan Pungli Saat Wabah Covid 19

Sabtu | 5/30/2020 WIB Last Updated 2020-05-30T03:29:52Z

Kuala Tungkal - Terkait Viralnya pemberitaan adanya pungutan uang di SMAN 9 Tanjab, ditengah wabah Covid 19,dimana pungutan tersebut semacam pembayaran iuran uang SPP sebesar rp 50.000,/bulan untuk setiap murid, dengan dalih uang komite, dan ditambah lagi pihak sekolah dikatakan tidak transparan terkait realisasi dana BOS,



Hal ini membuat Ketua ormas Jaringan Pejuang Masyarakat (JRPM) DPW Jambi, Hepni SH, Geram' mendengar kondisi tersebut,

" Jika pihak dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jambi juga tidak respon terkait Viralnya pemberitaan SMAN 9 Tanjab barat tersebut, Maka kita nanti dari JRPM akan mendatangi pihak dinas pendidikan untuk mempertanyakan terkait hal tersebut, jika tidak juga ada respon dari Disdikbud, kita akan temui bapak Gubernur Fachrori,untuk menyampaikan hal tersebut serta meminta perhatian nya terhadap maraknya terjadi dugaan pungli disekolah sekolah negeri di Provinsi Jambi ini. ujarnya.



Terkait hal tersebut padahal Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Jambi tertanggal  11 oktober 2019 terkait larangan adanya pungutan berupa uang disekolah sekolah negeri setingkat SMAN sederajad.



Hal ini mengacu pada peraturan Mendikbud RI nomor 75 tahun 2016 serta peraturan daerah tahun 2017 tentang komite sekolah, namun semuanya itu sepertinya diabaikan oleh Darsono selaku Kepala sekolah SMAN 9 Tanjab barat,



Sebab disekolah ini sampai saat ini masih tetap menerapkan pungutan uang SPP rp 50.000/murid tersebut,namun pihak sekolah melalui pak Darsono, selaku Kepala sekolah ketika ditanya terkait adanya pungutan uang komite atau uang SPP tersebut, dalam hal ini beliau tidak menjawab, tetapi ketika ditanya terkait adanya surat edaran dari Disdikbud Provinsi Jambi terkait larangan adanya praktek pungutan uang,baik itu yang mengatas namakan komite ?



Dalam hal ini Darsono, selaku kepala sekolah SMAN 9 Tanjab barat, dalam menanggapi  pertanyaan wartawan  terkait adanya surat edaran tertanggal 11oktober 2019 dari Disdikbud Jambi yang ditandatangani Kadisdik Agus heriyanto tersebut, beliau menanggapinya dengan arti surat edaran tersebut sudah "Kadaluarsa". sebab jika tidak beliau selaku kepala sekolah SMAN 9 tentu akan mematuhi serta menjalankan perintah dari isi surat edaran Disdikbud Jambi tersebut. /ngl.
×
NewsKPK.com Update